PT Kereta Api dan Kowasjab Sangkal Punya Hubungan Kerja dengan Penggugat
Berita

PT Kereta Api dan Kowasjab Sangkal Punya Hubungan Kerja dengan Penggugat

PT Kencana Lima mengajukan eksepsi kewenangan relatif karena PT Kencana Lima berdomisili di Bekasi Jawa Barat, sehingga yang berwenang PHI Bandung. Sementara Suladi dkk berdalih gugatan dapat diajukan di tempat karyawan bekerja atau memilih salah satu domisili tergugat.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
PT Kereta Api dan Kowasjab Sangkal Punya Hubungan Kerja dengan Penggugat
Hukumonline

 

Jadi per 1 April 2008 sampai sekarang tak ada hubungan hukum antara tergugat I dan tergugat II. Apa yang bisa dikabulkan atas gugatan jika dasar hukumnya tidak kuat? kata pengacara dari Monginsidi, Mahafatna & Partners itu.                      

 

Keabsahan SPKAJ

Sementara itu kuasa hukum PT Kencana Lima, M. Tumpal Tobing pun mempertanyakan keabsahan SPKAJ. Kalau mereka (Suladi dkk, red) mempersoalkan keabsahan anggaran dasar pendirian PT Kencana Lima, kalau saya katakan SPKAJ itu sah gak. Kalau mereka mempertanyakan soal keabsahan terlalu dini, kata Tumpal. Menurut Tumpal, pihaknya pun meragukan keabsahan dari SPKAJ karena mereka bukan karyawan PT Kereta Api.

 

Meski demikian ia mengaku bahwa sebenarnya gugatan bukan ditujukan kepada kliennya. Sebab, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan tiga orang pengurus SPKAJ yang tak pernah membuat surat kuasa kepada LBH Jakarta untuk menggugat PT Kencana Lima. Terlebih hingga kini 209 karyawan merupakan karyawan PT Kencana Lima sebagai karyawan kontrak, di-outsourcing ke PT Kereta Api. Sementara 11 karyawan sebenarnya sudah tak bekerja lagi. Bagaimana bisa ngaku-ngaku sebagai anggota serikat pekerja dan minta upah proses, ujar Tumpal. Nanti kembali kepada pembuktian lah.

 

Ia menceritakan pertimbangan kliennya menerima pengalihan 225 karyawan outsourcing dari Kowasjab ke PT Kencana Lima pada 10 April 2008 didasari rasa kemanusiaan. Meski saat itu secara nyata 11 karyawan (Ketua Umum SPKAJ Pupu Saefulloh dkk) menolak pengalihan untuk bekerja di PT Kencana Lima dengan alasan pengalihan tak sesuai UU. Dulunya mereka karyawan kontrak Koswajab, karena kasihan daripada menganggur Koswajab meminta PT Kencana Lima untuk mempekerjakan. Lantaran iba hati PT Kencana Lima menolong, tetapi yang ditolong seperti ini.       

 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan soal kewenangan PHI Jakarta mengadili perkara ini. Pasalnya, PT Kencana Lima berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan Pasal 118 ayat (3) jo ayat (2) Hierziene Inlands Reglement (HIR) jika tergugat ada dua orang dan jika tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, maka gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Yang berwenang PHI Bandung, simpulnya.

 

Menyesalkan

Kuasa hukum Suladi dkk, Muhammad Isnur menyesalkan karena hingga saat ini PT Kencana Lima belum bisa menunjukkan anggaran dasar perusahaan, sehingga mengganggap kehadirannya di persidangan tak sah. Sampai hari ini kuasa yang diberikan adalah kuasa resmi dari yang berhak membuat surat kuasa, kata Isnur kepada hukumonline. 

 

Soal materi gugatan, Isnur menegaskan antara Suladi dkk dan para tergugat memiliki hubungan kerja. Dengan pihak PT Kereta Api, Suladi dkk bekerja sejak tahun 1996. Ini ada buktinya, ada perintah kerja, ada keterangan kerja sejak tahun 1996, ada upah. Bahkan, seragam mereka disamakan dengan pegawai organik (tetap, red), dalih Isnur.

 

Sementara Kowasjab, kata Isnur tak memiliki izin sesuai Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kowasjab hanya memiliki izin Angka Kerja Lokal (AKL). Itu melanggar, karena perusahaan outsourcing harus punya izin operasional outsourcing dari Sudinakertrans setempat, kata pengacara dari LBH Jakarta itu menuturkan.   

 

Lucunya, lanjut Isnur, PT Kencana Lima berdomisili di Keranggan, Kota Bekasi. Namun, izin operasionalnya dikeluarkan di Sudinakertans Jakarta Timur. Ironisnya, saat PT Kencana Lima melakukan perjanjian kerja dengan Suladi dkk dan perjanjian kerja sama dengan PT Kereta Api, serta perjanjian serah terima pengalihan karyawan dari Kowasjab ke PT Kencana Lima, tetapi PT Kencana Lima tak memiliki izin operasional. Izin opersional baru dimiliki tiga minggu setelah perjanjian itu dibuat. 

 

Perjanjian antara PT Kencana Lima dan PT Kereta Api, antara PT Kencana Lima dan Kowasjab cacat demi hukum. Kenapa, ketika rangkaian peristiwa itu, masa kerja yang melewati 3 tahun, tak sesuai PKWT, pekerjaan teman-teman jenisnya core business, dan perusahaan outsourcing yang tak memiliki izin sesuai UU Ketenagakerjaan, maka ini semua mengakibatkan demi hukum status hukum para pekerja beralih kepada pemberi kerja yaitu PT Kereta Api. jelasnya.                       

 

Terkait kewenangan mengadili (relatif), Isnur membenarkan bahwa para pekerja bertugas di empat wilayah yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor sebagaimana yang didalilkan PT Kencana Lima. Padahal sejak awal mediasi di Depnakertrans RI. Sebenarnya mereka bekerja bisa pindah-pindah sesuai perintah dari Kepala Stasiun, ujar Isnur.

 

Menurutnya, sesuai UU No. 2 Tahun 2004, gugatan diajukan di tempat wilayah karyawan bekerja. Mereka bekerja di wilayah Jakarta, maka gugatan diajukan di PHI Jakarta. Dalam Pasal 118 ayat (2) HIR pun dijelaskan jika dua tergugat atau lebih yang berbeda domisili, gugatan dapat diajukan di tempat salah satu tergugat. PT Kereta Api di Bandung, Kowasjab di Jakarta Pusat, dan PT Kencana Lima di Bekasi, maka kita memilih gugatan di PHI Jakarta dimana Kowasjab berada di Jakarta, imbuhnya.

Ratusan pekerja outsourcing PT Kereta Api yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api Jabotabek (SPKAJ) memadati ruang sidang tiga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta, Selasa (28/7). Mereka menghadiri sidang lanjutan gugatan kepada PT Kereta Api dan dua perusahaan outsourcing yakni Koperasi Wahana Usaha Jabotabek (Kowasjab) dan PT Kencana Lima. 

 

Sidang yang dipimpin hakim Makmun Masduki itu mengagendakan penyerahan tanggapan atas jawaban (replik) yang diajukan kuasa hukum Suladi dkk (220 orang) selaku penggugat. Sekaligus memeriksa keabsahan anggaran dasar dari para tergugat. Dalam pemeriksaan itu, majelis memerintahkan PT Kencana Lima untuk kembali membawa anggaran dasar yang asli pada Selasa (4/8) pekan depan sekaligus menyerahkan tanggapan atas replik (duplik). Sebab, anggaran dasar yang ia bawa hanya berupa foto copy.        

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum PT Kereta Api (tergugat I) dan Kowasjab (tergugat II) Melani Fajarwati berdalih PT Kereta Api tak memiliki perjanjian kerja dengan Suladi dkk. Bagaimanapun mereka (Suladi dkk, red) tak punya hubungan ketenagakerjaan dengan tergugat I, kata Melani. Jadi mereka tak memiliki alas hak yang sah untuk menggugat tergugat I, sehingga gugatan error in persona (salah alamat, red).

 

Melani pun mempertanyakan keabsahan SPKAJ karena PT Kereta Api hanya mengakui Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) sebagai satu-satunya serikat pekerja yang berhak mewakili pekerja PT Kereta Api dalam melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.       

 

Demikian pula dengan Kowasjab yang berdalih perjanjian kerja sama antara PT Kereta Api dan Kowasjab telah berkahir sejak 31 Maret 2008 yang mengakibatkan berakhir pula hubungan kerja  antara Kowasjab dan Suladi dkk. Terlebih, Suladi dkk baru melakukan pembentukan dan pencatatan pendirian SPKAJ pada 28 Mei 2008 atau 2 bulan setelah berakhirnya perjanjian antara PT Kereta Api dan Kowasjab.

Halaman Selanjutnya:
Tags: