Nurdin Halid Di-Back up Mantan Jaksa Senior
Berita

Nurdin Halid Di-Back up Mantan Jaksa Senior

Nurdin Halid dikenal licin hingga ia pernah lolos dari jerat hukum. Kali ini, pengusaha yang juga anggota MPR ini kembali dijerat dalam kasus lain. Namun tidak kurang lihai, Nurdin akan di-back up habis-habisan oleh mantan jaksa senior.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Nurdin Halid Di-<I>Back up</I> Mantan Jaksa Senior
Hukumonline

Ketenangan Nurdin Halid terusik. Pengusaha dari daerah Sulawesi Selatan yang namanya mulai dilupakan orang ini, tiba-tiba kembali mencuat. Kasus korupsinya yang sudah terpendam, kini mulai dikorek-korek lagi.

Nurdin telah menjadi sasaran tembak Kejagung. Anggota DPR dari Golkar yang juga tokoh kaukus Iramasuka (tokoh dari Indonesia Timur di Golkar) ini dibidik bersama-sama dengan tokoh politik lainnya: Akbar Tandjung, Ketua DPR RI dan Arifin Panigoro, Ketua Fraksi PDIP.

Bersama tiga tokoh parpol ini, Kejagung juga akan membongkar kasus megakorupsi. Kasus korupsi kelas paus ini telah dihentikan perkaranya oleh Jaksa Agung saat itu, Marzuki Darusman. Para koruptor yang akan diburu Baharuddin Lopa, pengganti Marzuki, antara lain: Prajogo Pangestu, Sjamsul Nursalim.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi Prajogo dan Sjamsul, sebenarnya kerugian negara pada kasus Nurdin Halid belum ada apa-apanya. Kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI oleh Sjamsul saja mencapai Rp27,8 triliun. Sementara nilai kerugian pada kasus Nurdin Halid jauh di bawah itu.

Penyalahgunaan dana KDI

Pada 1999 Nurdin Chalid diduga menggelapkan dana simpanan wajib khusus petani (SWKP) petani cengkeh Puskud Hasanudin sebesar Rp115,7 miliar. Anehnya, Nurdin malah dituntut bebas dan akhirnya diputus bebas pada 1999. Meskipun vonis ini diprotes masyarakat, Nurdin tetap tidak terjamah jerat hukum.

Usai kasus SWKP, Nurdin yang juga tokoh bola nasional itu malah mendapatkan hak monopoli impor minyak dari Menkop saat itu, Adi Sasono. Banyak pihak waktu itu yang mempertanyakan mengapa Nurdin dapat melenggang dengan  Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)-nya. Apalagi banyak kabar miring, distribusi dan penggunaan dananya tidak jelas.

Nah, kini anggota MPR ini diperiksa untuk pertama kalinya berkaitan dengan penyalahgunaan dana KDI. Kapuspenkum Kejagung, Muljohardjo, menjelaskan bahwa Nurdin diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana KDI untuk kepentingan dirinya sendiri. "Seharusnya, dana yang berasal dari Bulog tersebut tersebut dikembaliklan lagi kepada KDI," kata Muljo.

Tags: