Akbar Tandjung Akan Perkuat Tim Penasehat Hukumnya
Berita

Akbar Tandjung Akan Perkuat Tim Penasehat Hukumnya

Menghadapi persidangan korupsi dana non-budgeter Bulog Rp40 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Akbar Tandjung akan mengubah formasi tim penasehat hukumnya. Nama-nama pengacara "top" seperti Amir Syamsudin dan Mohammad Assegaf akan manambah deretan pengacara yang akan membela Ketua Umum Golkar ini.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Akbar Tandjung Akan Perkuat Tim Penasehat Hukumnya
Hukumonline

Sebelumnya, Akbar yang sudah berstatus terdakwa kasus korupsi dana non-budgeter Bulog, telah didampingi pengacara Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul, dan Tommy Sihotang.

Sementara mengenai rencana penambahan pengacara Tandjung, Ketua Advokasi Hukum Partai Golkar, Akil Mochtar membenarkan rencana tersebut. "Kami sudah menyarankan untuk menambah pengacara Amir Samsudin dan Mohammad Assegaf  untuk masuk dalam tim penasehat hukum Akbar Tandjung. Karena dua pengacara ini akan memberikan masukan yang lebih optimal dalam menangani kasus Akbar Tandjung," kata Akil kepada hukumonline (18/3).

Rencana penambahan tim penasehat Akbar Tandjung, menurut Akil, sudah disampaikan tim advokasi kepada DPP Partai Golkar. "Namun masukan tim advokasi untuk mengubah formasi penasehat hukum Akbar Tandjung terserah kepada Akbar. Apakah akan menerima saran ini atau tidak, karena yang akan menggunakan kan Akbar," ujar Akil.

Tidak ada perubahan

Berbeda dengan Akil, Aulia Rachman yang ditemui di Kejagung (18/3) mengaku tidak ada perubahan dalam tim penasehat hukum Akbar Tandjung. "Kami (DPP Partai Gokar) menganggap tidak akan ada perubahan terhadap tim pensehat hukum Akbar Tandjung," ujar Aulia, Kabid Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Golkar.

Saat ini tim penasehat hukum Akbar Tandjung, yang terdiri dari tim terbuka dan tim tertutup, sudah siap melakukan pembelaan terhadap Akbar. Maksudnya menurut Aulia, tim tertutup hanya membantu dari belakang (mem-back up) tim terbuka yang secara ekplisit seperti Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul, dan Tommy Sihotang.

Tim tertutup ini tugasnya membantu penguasaan pasal-pasal yang didakwakan kepada Akbar Tandjung, melakukan hubungan dengan fraksi-fraksi di DPR, serta mengumpulkan pengacara-pengacara di DPRD tingkat I. Paling tidak, orang-orang seperti Oetojo Oesman (mantan Menkeh) yang juga mengerti hukum, masuk tim ini.

Aulia juga membantah, Partai Golkar melalui pengacaranya  melakukan upaya suap kepada jaksa penyidik sebesar Rp1,8 miliar selama proses penyidikan terhadap Akbar Tandjung. "Tidak benar kami melakukan suap. Mana mungkin kami yang berusaha menegakkan supremasi hukum malakukan suap," tegas Aulia.

Tags: