Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest
Berita

Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest

Belakangan, banyak sekali kasus-kasus incest yang diberitakan oleh media cetak maupun media elektronik. Anehnya, sangat sedikit korban kasus incest yang melapor ke polisi atau ke LBH APIK (Asosiasi perempuan Indonesia untuk Keadilan).

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Masih Banyak Kendala dalam Penanganan Kasus Incest
Hukumonline

Fenomena itulah yang dicermati oleh LBH APIK, sehingga mereka menggelar workshop "Membongkar Praktek Incest: Fakta tentang Kekerasan seksual terhadap Anak Perempuan dalam Lingkup Rumah Tangga /Domestik" di Jakarta (06/06).

 

Menurut ketua LBH Apik, Vony Reyneta, selama tahun 2002, hanya ada tiga korban kasus incest yang melapor ke LBH Apik. Sementara pada 2003, belum ada satu pun korban yang melapor. Padahal, kasus-kasus yang berhasil direkam media massa cukup banyak. 

 

Menurut Vony, sama seperti kasus kekerasan seksual lainnya, seperti perkosaan, dalam praktek di lapangan terdapat banyak kendala dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu kendala yang mendasar adalah dalam produk hukumnya. Untuk kasus incest, biasanya pasal yang digunakan oleh aparat penegak hukum adalah pasal 294 atau pasal 287 KUHP.

 

Pasal 294 adalah mengenai perbuatan cabul terhadap anak, atau siapapun yang berada di bawah pemeliharaannya, sedang pasal 287 mengenai persetubuhan dengan anak dibawah umur. Definisi persetubuhan atau perkosaan, mensyaratkan terjadinya penetrasi alat kelamin. Ini  menyebabkan sempitnya definisi incest yang hanya dibagi menjadi persetubuhan atau pencabulan.

 

Kendala lain,  pasal 287 secara eksplisit tidak menyatakan harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, seperti pasal 285 KUHP. Namun dalam prakteknya, aparat penegak hukum selalu mensyaratkan adanya unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Unsur kekerasan ini melulu diinterprestasikan sebagai kekerasan fisik, sebagai satu-satunya unsur penentu dalam mengkualifikasi incest sebagai sebuah kejahatan.

 

"Padahal, dalam praktek, kasus incest menunjukkan kondisi yang tidak sama seperti yang diatur dalam KUHP, sehingga masalah pembuktian adanya suatu kekerasan  sering menjadi hambatan ketika korban melakukan pelaporan ke kepolisian," ujar Vony kepada hukumonline.

 

Menurut Vony, kekerasan atau ancaman kekerasan menjadi satu syarat yang dilihat sebagai suatu kekerasan secara fisik, kurang lebih harus ada semacam paksaan yang sedemikian rupa. "Padahal dalam kasus incest, karena pelaku  adalah orang yang dekat dengan korban atau orang yang ia hormati, kadang tanpa harus melakukan kekerasan, cukup melotot saja, anak-anak ketakutan juga," katanya. Hal-hal seperti itu, menurut Vony, yang kadang menyebabkan lolosnya pelaku incest dari jerat hukum.

Tags: