Revisi UU Perseroan Terbatas Selesai Dibahas
Berita

Revisi UU Perseroan Terbatas Selesai Dibahas

Revisi Undang-Undang No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) selesai dibahas minggu lalu. Selanjutnya, revisi tersebut akan diserahkan ke Sekretariat Negara. UUPT dinilai sudah tidak memenuhi syarat lagi.

Leo
Bacaan 2 Menit
Revisi UU Perseroan Terbatas Selesai Dibahas
Hukumonline

Tim gabungan revisi UUPT telah menyelesaikan pembahasannya pada minggu lalu. "Draf terakhir revisi UUPT sudah difinalisasi pada Kamis atau Jumat minggu lalu," kata Felix Oentoeng Soebagjo, anggota tim revisi UUPT dalam sebuah seminar Commercial Law di Jakarta (7/05).

 

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan merevisi adalah praktek-praktek yang selama ini sudah muncul. Namun, pengaturannya berbeda atau belum diatur dalam UUPT yang berlaku sekarang. Dia mencontohkan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang, menurutnya, bertentangan dengan UUPT.

 

Sisminbakum, yang dasar hukumnya Keputusan Menteri, hanya mengatur empat hal yang diperiksa oleh Departemen Kehakiman (Depkeh) saat pengesahan Anggaran Dasar suatu perseroan. Depkeh hanya memeriksa mengenai nama, jangka waktu, maksud dan tujuan, dan modal.

 

"Padahal dalam UUPT, sekurang-kurangnya ada 9 item yang harus diperiksa," papar partner pada law firm Soebagjo, Jatim, Djarot. Nantinya, revisi UUPT menyesuaikan dengan Sisminbakum.

 

Saham tanpa nilai nominal

Lebih jauh, Felix menguraikan, perubahan yang cukup mendasar dalam revisi kali ini adalah mengenai nilai nominal saham. Sebelumnya, UUPT hanya membolehkan saham dengan nilai nominal. Dalam revisi, untuk PT tertutup, saham harus tetap dengan nilai nominal. Namun untuk PT terbuka, boleh tanpa nilai nominal.

 

Ketentuan lain yang dirasa kurang memadai dalam UUPT adalah modal dasar yang nilainya Rp20 juta. "Dalam revisi diusulkan menjadi Rp50 juta. Namun, ini masih menjadi kesepakatan sementara, kenapa Rp50 juta. Kalau ada perubahan kemungkinan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," ungkap dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

 

Dalam seminar tersebut, Felix juga mengungkapkan bahwa perubahan lain yang tercakup dalam revisi, di antaranya mengenai RUPS, penjaminan aset perseroan, dan konversi piutang pemegang saham menjadi modal.

 

Dia menambahkan, perubahan UUPT pasti membawa dampak pada undang-undang lain, seperti pasar modal, yayasan dan kepailitan. Satu hal yang belum tercakup dalam revisi ini, menurut Felix, adalah mengenai cross border insovency dan cross border merger.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info