Ketua MA Prihatin Banyak Proses Kepailitan yang Disalahgunakan
Berita

Ketua MA Prihatin Banyak Proses Kepailitan yang Disalahgunakan

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan keprihatinan terhadap mudahnya pengajuan permohonan pailit. Akibatnya, sering kali permohonan pailit disalahgunakan banyak pihak.

Tri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Prihatin Banyak Proses Kepailitan yang Disalahgunakan
Hukumonline

Hal senada juga diungkapkan ahli hukum ekonomi Ahmad Zein Umar Purba. Menurut Zein, syarat pengajuan pailit yang ada sekarang memang terlalu sederhana. Untuk itu perlu kiranya kita adanya percepatan terhadap pembahasan atas amandemen UU No. 4 tentang Kepailitan.

"Saya kira kalau kita mau membuat perubahan terhadap implementasi Kepailitan, kita harus tunggu amandemen UU Kepailitan," papar Zein yang pernah menjabat Direktur Jenderal HAKI Departemen Kehakiman dan HAM. 

Namun begitu Zein menjelaskan, sebenarnya proses kepailitan sendiri adalah proses yang sederhana. Oleh karena itu, dalam UU Kepailitan tidak ada proses banding ke Pengadilan Tinggi dalam menempuh upaya hukum. UU Kepailitan hanya memberikan upaya hukum kasasi ke MA terhadap keputusan Kepailitan.  

Kesederhanaan pengajuan kepailitan sendiri, lanjut Zein, karena memang secara konsep proses kepailitan demikian. Untuk itu ke depan, Zein berharap bahwa hakim pengadilan niaga harus mempertimbangkan masalah sosial dan ekonomi sebelum menjatuhkan sebuah putusan pailit.

Persinggungan

Sementara itu berdasarkan cetak biru pengadilan niaga terungkap bahwa sebenarnya proses kepailitan di Pengadilan Niaga tidak efektif. Hal ini terjadi, karena sering kali ada perkara-perkara kepailitan yang ternyata menimbulkan persinggungan antara Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Niaga.

Persinggungan ini terjadi, misalnya saja ada perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan seharusnya berdasarkan UU Kepailitan dikelola oleh kurator, ternyata masih bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Hal ini dianggap aneh karena seharusnya, perkara tersebut menjadi kompetensi Pengadilan Niaga dan bukan Pengadilan Negeri.

Untuk mencegah terjadi persinggungan perlu ada mekanismenya. Pasalnya, selama ini bila ada perkara-perkara kepailitan dan HAKI yang diajukan ke Pengadilan Negeri tidak ada mekanisme pencegahannya. Karena berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

"Syarat kepailitan yang terlalu sederhana, hanya dengan cukup adanya dua kreditur dan ada hutang yang telah jatuh tempo orang bisa mengajukan pailit. Ini tentu menimbulkan masalah," papar Bagir ketika memberikan pandangannya ketika launching cetak biru pengadilan niaga minggu lalu.

Pernyataan keprihatinan Bagir ini didasarkan pada banyaknya pengajuan pailit yang tidak pernah mempertimbangkan aspek lain. "Persoalan pailit itu bukan saja menyangkut kepentingan perusahaan semata, tetapi juga kepentingan sosial," tutur Bagir.

Selain itu, Bagir menegaskan bahwa sering kali ada putusan kepailitan yang tidak memperhatikan efek sosial, dan pelayanan umum yang bakal ditimbulkannya. Misalkan saja, ada perusahaan yang asetnya banyak dan jumlah tenaga kerjanya besar, tetapi dengan mudah saja di pailitkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info