Senin, 28 December 2009
Meninjau Ulang Wewenang Kejaksaan Mengawasi Barang Cetakan
Lembaga swadaya masyarakat menilai kewenangan kejaksaan mengawasi perederan barang cetakan, sebaiknya dihilangkan sama sekali.
Ali
Dibaca: 749 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Isu pembredelan buku 'Membongkar Gurita Cikeas” karya George Aditjondro mengundang reaksi sejumlah pihak. Ada yang mencurigai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dibalik hilangnya buku itu di pasaran. Namun, tak sedikit yang justru balik menuduh 'hilangnya' buku-buku itu di pasaran hanya sebuah strategi marketing George. Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, wacana soal penolakan pembredelan buku kembali mencuat.

 

Imbasnya adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangannya dalam mengawasi barang cetakan digugat oleh sejumlah kalangan. Salah satunya adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Deputi Direktur Program ELSAM Indri D Saptaningrum menilai kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan itu telah usang. “Pada prinsipnya kami minta agar kewenangan itu dihilangkan saja,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (28/12). 

 

Indri tak main-main. Bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang lain, lembaganya akan menguji undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengawasi barang cetakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Permohonannya sedang kami persiapkan. Mungkin akan kami daftarkan pada akhir Januari,” tuturnya. Kewenangan itu dinilai melanggar kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

 

Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan  segala jenis saluran yang tersedia”.

 

Meski meminta agar kewenangan mengawasi barang cetakan dicabut sama sekali, Indri menawarkan pilihan lain. Yakni, dengan memperbaiki dan memperketat pengawasan barang cetakan dalam sebuah aturan yang jelas. Indri tak menampik bila UUD 1945 dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia membolehkan pembatasan hak untuk berekspresi. “Asalkan pembatasannya benar-benar sesuai dengan prinsip ICCPR,” ujarnya.

 

Yang dimaksud Indri adalah pembatasan yang diatur dalam UU. Selama ini, lanjutnya, aturan dan syarat pembatasan kebebesan berekspresi dalam hak pengawasan barang cetakan ini tidak jelas. “Selama ini dalam UU Kejaksaan hanya disebut demi ketertiban umum tanpa ada penjelasan apa makna ketertiban umum itu,” tuturnya.

 

Sebenarnya, selain UU Kejaksaan, ada UU lain yang mengatur pengawasan barang cetakan. Yakni, UU No.4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Sayangnya, menurut Indri, UU ini tak menjelaskan pengertian mengganggu ketertiban umum. UU ini hanya mengatur teknis pengawasan barang cetakan.

 

Teknisnya, dalam waktu 48 jam setelah pencetakan, maka pencetak wajib mengirimkan satu eksemplar barang cetakan ke Kepala Kejaksaan Negeri Setempat. Bila barang cetakan itu berasal dari luar negeri, maka tanggung jawab ini jatuh kepada penerbitan di Indonesia. Bila ketentuan ini dilanggar maka sanksi denda maksimal sepuluh ribu rupiah.

 

Ketentuan ini juga memberi tafsir apa yang dimaksud sebagai barang cetakan. Yakni, buku-buku, brosur-brosur, buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, penerbitan-penerbitan berkal, pamflet-pamplfet, poster-poster, surat-surat yang dimaksudkan untuk disebarkan atau dipertunjukkan kepada khalayak ramai dan barang-barang lainnya yang dapat dipersamakan dengan jenis barang cetakan yang ditentukan dalam pasal ini. 

 

Kriteria yang Jelas

Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto pernah mengatakan dalam melarang peredaran sebuah buku, Kejaksaan tak pernah main-main. Sebelum mengeluarkan pelarangan, akan dibentuk Tim Clearing House Inter Departement untuk membahas buku yang dianggap meresahkan. Tim ini terdiri dari Kejaksaan, Polri, Badan Intelijen Nasional, Menkominfo dan MUI (organisasi keagamaan yang lain).

 

Didik menegaskan, sebagaimana dilansir situs resmi Kejaksaan Agung, kriteria pelarangan sangat jelas. Yakni, jika isi dari buku tersebut dapat mengganggu ketertiban umum sehingga dapat menimbulkan kerawanan terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menimbulkan keresahan dan terganggunya ketertiban umum. 

 

Daftar Buku yang Dilarang Kejaksaan

Tahun 2009

 

1.  Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (Karangan John Rossa)

2.  Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (Karangan Socrates Sofyan Yoman)

3.  Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lebar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (Karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan)

4.  Enam Jalan Menuju Tuhan (Karangan Darmawan MM)

5.  Mengungkap Misteri Keberadaan Agama (Karangan Drs H Syahrudin Ahmad)

 

Sumber: Kejaksaan RI

 

Penjelasan Pasal 1 UU No.4/PNPS/1963 juga menjelaskan apa yang dimaksud sebagai Ketertiban Umum. Ketentuan itu menyatakan “Pengertian 'mengganggu ketertiban umum' haruslah dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan dari rakyat dan negara pada suatu saat. Merusak kepercayaan rakyat terhadap revolusi, sosialisme dan pimpinan nasional adalah contoh terkemuka akan tetapi tidak satu-satunya dari pengertian mengganggu ketertiban umum”.

 

“Tulisan-tulisan dan gambar yang merugikan akhlak dan memajukan pencabulan adalah contoh jenis lain dari pengertian tersebut. Jenis-jenis tulisan apa yang tidak dapat ditolerir untuk dibaca oleh masyarakat, sangat erat pula hubungannya dengan kesadaran hukum rakyat pada suatu ketika, dengan peristiwa-peristiwa yang dialami rakyat dan negara, dengan kepribadian Indonesia dan lain-lainnya.” 

 

Namun, dalam bagian akhir penjelasan itu, semuanya dikembalikan lagi kepada Jaksa Agung. “Apakah sesuatu tulisan bisa diartikan dapat mengganggu ketertiban umum, diserahkan kepada Menteri atau Jaksa Agung untuk menilainya”. Inilah yang sejatinya yang dipersoalkan oleh para penggiat hak asasi manusia. “Penafsiran mengganggu ketertiban umum tak bisa ditafsirkan secara subjektif oleh jaksa agung,” ujar Indri. Memang perlu ada aturan yang jelas. 

 

 

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.