Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014
Berita

Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014

Capaian RANHAM sebelumnya dinilai belum maksimal. Dukungan Presiden menjadi kunci.

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan RANHAM Periode 2010-2014
Hukumonline

Acapkali dikritik kurang perhatian pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, Pemerintah diketahui tengah menyiapkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2010-2014. Rencana aksi serupa sudah pernah disusun pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. RANHAM adalah semacam pedoman kerja bagi para pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah, untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM. Dalam rangka pelaksanaan RANHAM tersebut biasanya dibentuk panitia nasional.

 

Kali ini, Panitia Nasional melibatkan 42 kementerian dan lembaga negara. Para pemangku kepentingan itu pekan ini sudah bertemu untuk menyusun RANHAM 2010-2014. Penyusunan ini terbilang lamban karena seharusnya naskah rencana aksi sudah harus selesai memasuki 2010. Berbicara di depan forum penyusunan RANHAM, Rabu (03/2) kemarin, Dirjen Perlindungan HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan keterlambatan tersebut terjadi karena belum semua kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah –biasanya disebut KL-- melaporkan implementasi RANHAM 2004-2009.

 

Dari 42 KL, baru 19 yang menyerahkan laporan ke Ditjen HAM. Lalu, dari 456 panitia RANHAM di daerah, hanya 376 yang sudah melaporkan.  “Ternyata Pemda kok lebih rajin daripada KL,” tandas Harkristuti dengan nada bergurau.

 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menegaskan RANHAM menjadi penting karena merupakan upaya mendorong perwujudan pemenuhan HAM bagi seluruh warga Indonesia. Ia menggarisbawahi, perlindungan HAM diberikan bukan hanya kepada Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan bagi seluruh warga yang ada di Indonesia.

 

Indonesia adalah satu dari 24 negara yang memiliki RANHAM. Bahkan Harkristuti bangga mengatakan Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki Panitia RANHAM hingga ke daerah-daerah. Penyusunan rencana aksi tersebut merupakan amanat dari Vienna Declaration and Programme of Action of the World Conference on Human Rights (Deklarasi Wina 1993). Pasal 71 Deklarasi Wina menegaskan “the World Conference on Human Rights recommends that each State consider the desirability of drawing up a national action plan identifying steps whereby that State would improve the promotion and protection of human rights”.

 

Salah satu rumusan yang bakal dibahas dalam penyusunan RANHAM adalah program Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankommas). Menurut Harkristuti, Yakonmas merupakan implementasi dari kewajiban lembaga negara untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Nantinya, diharapkan setiap KL memiliki satu bagian yang melayani pengaduan masyarakat. “Pengaduan inilah yang kami sebut sebagai komunikasi,” terangnya.

Tags: