Secara yuridis, tak ada sanksi yang bisa dijatuhkan ke Presiden kalau tidak menjalankan rekomendasi.
Tuti Koto, keluarga korban penghilangan paksa aktivis tahun 19997/1998 sudah pasrah. Anaknya, Yani Afri adalah satu dari 13 orang yang belum diketahui rimbanya sampai sekarang. "Hidup atau mati anak saya, saya sudah pasrah sama yang kuasa," serunya.
Sudah tiga belas tahun Tuti bersama keluarga korban lainnya yang juga tergabung dalam Ikatan Orang Hilang (IKOHI), berjuang mencari keadilan. Namun, hingga saat ini masih belum terlihat ujung daripenantian mereka. Tuti sempat merasa senang ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM tentang adanya pelanggaran HAM berat dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 1997/1998.
Hingga kini belum ada tanda-tanda pemerintah akan melaksanakan rekomendasi dari DPR yang disampaikan melalui
Harapan yang sama juga dikemukakan Payan Siahaan, orang tua dari Ucok Siahaan. Payan merasa harapan yang dia miliki menjadi luntur karena tidak adanya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah. Payan berharap, DPR sebagai pihak yang memberikan rekomendasi, bisa mendesak pemerintah untuk merealisasikan hasil rekomendasinya.
Harapan utama keluarga korban seperti Payan, Utomo dan Tuti adalah untuk mencari kejelasan nasib para korban. "Jika masih hidup kembalikanlah mereka. Jika sudah meninggal, tunjukkanlah kuburannya," imbuh Payan.
|
Rekomendasi DPR terkait penghilangan paksa aktivis 1997/1998 · Merekomendasikan presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc; · Merekomendasikan presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang; · Merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; · Merekomendasikan pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di |
Penuntasan kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 juga dianggap penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM yang serupa di kemudian hari. Mereka khawatir, apabila kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dituntaskan, maka tidak ada efek jera terhadap para pelaku, sehingga ada kemungkinan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia terus berlanjut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra M. Zen, dan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menyampaikan tanggapan mereka.
Bagi Patra, presiden sudah melakukan penundaan keadilan dan pembiaran ketiadaan pertanggungjawaban. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. “Penundaan keadilan dan pembiaran tidak ada pertanggungjawaban pelanggaran HAM berat ini, itu wujud paling nyata, karakter paling konkret, dari rezim otoriter,” terang Patra.
Menurut Patra, penundaan keadilan dan pembiaran ketiadaan pertanggungjawaban sendiri merupakan bentuk dari kejahatan berat hak asasi manusia. “Kami meminta jawaban dari presiden SBY secepatnya, mengenai tindak lanjut rekomendasi dari
Usman Hamid menilai presiden seharusnya segera menjalankan rekomendasi DPR. Dukungan parlemen dalam kasus orang hilang sudah penuh, dan menjadi keputusan semua partai. Karena itu, rekomendasi yang dikaluarkan sudah mengikat DPR secara kelembagaan, termasuk
partai-partai yang ada di dalamnya. "Presiden sudah tidak punya alasan untuk menunda," ujarnya.
Pasal 43 ayat (2) Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan perintah kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM. Pengadilan HAM ad hoc, dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Itupun, dengan interpretasi terhadap perintah undang-undang. Karena itu, tercapainya keadilan bagi korban penghilangan paksa, sangat tergantung dengan political will dari presiden. Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY berkomitmen terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Hasilnya memang tak bisa langsung dilihat dalam seratus hari pemerintahan.