Terkait KUR, Bankir Keluhkan Penanganan Klaim oleh Askrindo
Berita

Terkait KUR, Bankir Keluhkan Penanganan Klaim oleh Askrindo

PT Askrindo (Persero) mengaku alami kerugian Rp88 miliar di tahun 2009, lantaran adanya penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Yoz
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa. Foto: dok. HIPMI
Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa. Foto: dok. HIPMI

Lamanya proses klaim atas kredit bermasalah ke PT Askrindo membuat para bankir mengeluh. Soalnya, hal itu menyebabkan pertumbuhan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berjalan lambat memasuki kuartal I-2010. Lambatnya penyaluran KUR juga dikarenakan tidak semua bank berkosentrasi penuh untuk menyalurkan kredit usaha.

 

Menurut laporan para bankir kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), untuk mengklaim ke Askrindo membutuhkan waktu yang lama. Atas dasar itu, Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa menegaskan, untuk nasabah KUR yang memiliki jaminan aset di atas 50 persen dan kemudian kreditnya bermasalah, sebaiknya ikut dijamin oleh Askrindo.

 

Erwin mengatakan, pembayaran klaim ke bank penyalur KUR harus dilakukan secepatnya. ”Hal ini sangat penting agar bank penyalur kredit usaha terus bergairah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/2).

 

Lebih jauh, HIPMI berharap agar Askrindo tidak memilah-milah nasabah KUR dan dipercayakan sepenuhnya penjaringan nasabah KUR kepada perbankan. “Jadi, semua nasabah KUR yang dijaring oleh bank, langsung mendapat penjaminan kalau kreditnya kemudian bermasalah. Percayakan saja ke bank,” tutur Erwin.

 

Sekadar pengetahuan, KUR adalah kredit/pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung faslitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR merupakan program yang dicanangkan pemerintah, namun sumber dana sepenuhnya berasal dari dana bank.

 

Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70 persen, sementara sisanya sebesar 30 persen ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info