Penggugat Perkara Merek Cap Jempol Siap Ajukan Kasasi
Berita

Penggugat Perkara Merek Cap Jempol Siap Ajukan Kasasi

Majelis hakim menyatakan gugatan error in persona. Penggugat tengah digugat balik.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
Penggugat Perkara Merek Cap Jempol Siap Ajukan Kasasi-Foto: Sgp.
Penggugat Perkara Merek Cap Jempol Siap Ajukan Kasasi-Foto: Sgp.

Sengketa perebutan logo Cap Jempol telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta, Jumat lalu (9/7). Majelis hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanuddin menyatakan gugatan tidak bisa diterima. Putusan hakim sekaligus mengabulkan eksepsi dari tergugat yang menyatakan gugatan error in persona.

 

Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Junaide Sungkono, mantan Direktur PT TCL Indonesia. Dia mengklaim telah menciptakan tanda Cap Jempol pada kemasan elektronik asal Cina bermerek TCL. Setelah keluar dari PT TCL, Junaide memproduksi DVD dan TV bermerek Divega yang juga menggunakan Cap Jempol sebagai garansi.

 

Namun, distributor dan perakit produk TCL lain, PT Arisa Mandiri Pratama ternyata menggunakan juga tanda Cap Jempol dalam kemasan mesin cuci merek TCL dengan judul garansi. Makanya, Junaide menggugat langsung Direktur Utama PT Arisa, Nurtjahja Tanudisastro. Junaide menuntut ganti rugi atas pemakaian Cap Jempol Rp12 miliar plus pembayaran royalti dengan jumlah yang sama.

 

Dalam jawaban, kuasa hukum PT Arista dari AFS Partnership menyatakan gugatan salah alamat. Seharusnya, gugatan tidak dilayangkan pada Nurtjahja secara pribadi. Sebab, PT Arista ditunjuk oleh TCL Overseas Marketing Ltd (TCL China) – pemegang lisensi produk TCL di dunia – untuk memasarkan dan merakit produk TCL di Indonesia. Dengan begitu, yang memiliki hubungan hukum adalah PT Arista selaku badan hukum, bukan Nurtjahja dalam kapasitas pribadi.

 

Atas putusan hakim, kuasa hukum penggugat Angga Brata Rosihan mengatakan siap mengajukan kasasi yang rencananya akan didaftarkan Rabu (21/7). Meski dinyatakan error in persona, Angga tetap yakin Murtjahja adalah pemilik dari PT Arisa selaku distributor dari mesin cuci milik TCL yang menggunakan cap jempol.

 

Sementara itu, melalui siaran pers, kuasa hukum tergugat Andi F Simangunsong menyatakan putusan hakim membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas penggunaan tanda Cap Jempol pada produk TCL di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: