BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk RUU Mata Uang
Utama

BI Minta Redenominasi Rupiah Masuk RUU Mata Uang

Masyarakat diminta tidak khawatir karena redenominasi akan dibarengi penyesuaian harga barang/jasa.

CR-9
Bacaan 2 Menit
BI mantap menggolkan wacana redenominasi rupiah.<br>Foto: Sgp
BI mantap menggolkan wacana redenominasi rupiah.<br>Foto: Sgp

Bank Indonesia yakin proses redenominasi rupiah sudah harus dimulai tahun ini meski kebutuhan untuk itu baru akan terasa beberapa tahun ke depan. Karena itu, BI meminta konsep penyederhanaan mata uang ini bisa masuk dalam RUU Mata Uang yang sedang dibahas Komisi XI DPR. Dengan demikian, proses transisi redenominasi dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang dirancang BI.

 

Permintaan ini disampaikan Gubernur BI, Darmin Nasution, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Selasa (3/8). Ia menyatakan, selesainya riset BI mengenai redenominasi bertepatan dengan pembahasan RUU Mata Uang. “Mumpung DPR sedang membahas (RUU Mata uang). Kalau bisa masuk dalam undang-undang, baik sekali,” katanya.

 

Darmin menegaskan bahwa Indonesia sangat memerlukan redenominasi rupiah. Tujuannya, untuk mengatasi inefisiensi akibat semakin tingginya waktu dan biaya transaksi karena nilai transaksi semakin besar. “Apalagi jika transaksi tunai. Bayangkan transaksi tunai puluhan juta rupiah, berapa banyak uang dan tempat yang harus disediakan,” ia memberi contoh.

 

Selain itu, redenominasi diperlukan untuk membangun infrastruktur pembayaran  non-tunai di masa depan. Semakin besar digit angka, sistem pencatatan dan akuntansi semakin besar. Kesulitan muncul jika kemampuan sistem pencatatan tidak mengantisipasi bertambahnya digit angka transaksi.

 

Secara sederhana Darmin mencontohkan mesin hitung di toko yang memiliki batas kemampuan digit hitung. Jika transaksinya melebihi kemampuan mesin hitung, kesulitan dapat muncul. “Resiko kesalahan hitung juga semakin besar karena jumlah nol terlalu banyak. Bahkan, belakangan ini masyarakat semakin sering menghilangkan beberapa bagian nol dari transaksi untuk kemudahan pencatatan, ” jelas Darmin.

 

BI menjadwalkan proses pelaksanaan redenominasi rupiah akan berjalan sepuluh tahun. Rentang waktu ini digunakan untuk sosialisasi konsep redenominasi, transisi penggunaan mata uang, penarikan mata uang lama, dan penetapan mata uang dengan nilai baru. Berikut tahapan transisi redenominasi yang dirancang BI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info