Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
Utama

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perusahaan Amerika karena mencampuradukkan wanprestasi dan PMH.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat kandaskan gugatan yang menggabungkan <br> wanprestasi dan PMH. Foto: Sgp
PN Jakarta Pusat kandaskan gugatan yang menggabungkan <br> wanprestasi dan PMH. Foto: Sgp

Teori dalam hukum acara perdata sebenarnya sudah menegaskan bahwa penggabungan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) tak dapat dibenarkan. Mahkamah Agung bahkan pernah mengeluarkan putusan MA bernomor 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April 1986 yang menegaskan hal serupa.

 

Praktiknya, masih ada saja pihak yang mencampurkan wanprestasi dan PMH sebagai dasar gugatannya. Ujungnya, pengadilan mengkandaskan gugatan yang berbentuk seperti itu.

 

Demikian juga nasib gugatan yang dilayangkan perusahaan Amerika, North Atlantic Inc. Karena menggabungkan wanprestasi dan PMH, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan North Atlantic.

 

Putusan itu diambil oleh majelis hakim pimpinan Eka Budi Prijanta yang dibacakan Senin (23/8). Majelis hakim lebih sependapat dengan argumentasi pihak tergugat, PT Multisari Makasar yang tertuang dalam berkas eksepsi.

 

Pada pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan penggabungan antara gugatan wanprestasi dan PMH itu melanggar tertib acara. Merujuk kepada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung, akhirnya gugatan North Atlantic dinyatakan tidak bisa diterima.

 

Lebih lanjut hakim menilai gugatan North Atlantic merupakan gugatan tunggal. Objek perkaranya terkait jual beli produk yang pelaksanaannya tidak memenuhi syarat perjanjian. Objek sengketa antara North Atlantic dan PT Ocean Global Shipping (OGS), yang didudukan sebagai Tergugat II pun terkait objek sengketa yang sama.

 

Kalaupun berbeda, gugatan kumulatif bukanlah menggabungkan antara wanprestasi dengan PMH. Gugatan wanprestasi dan PMH berbeda secara prinsip. Wanprestasi harus didasarkan perjanjian, yang prestasinya tidak dilakukan sebagaimana perjanjian itu. Sementara, PMH adalah perbuatan melawan hukum, yang mencakup, pidana, perdata, maupun pidana dan perdata sekaligus. Karenanya, keduanya harus diselesaikan masing-masing secara terpisah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: