Akibat Rusuh, PN Jakarta Selatan Siap Pindahkan Sidang Perkara Blowfish
Utama

Akibat Rusuh, PN Jakarta Selatan Siap Pindahkan Sidang Perkara Blowfish

Salah satu tempat yang diusulkan adalah kantor kepolisian.

Oleh:
Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Akibat Rusuh, PN Jakarta Selatan Siap Pindahkan Sidang Perkara <i>Blowfish</i>
Hukumonline

Beberapa waktu setelah persidangan mantan Kabareskrim Susno Duaji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/9), terjadi kericuhan. Namun, kericuhan ini tidak terkait dengan perkara Susno, melainkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Bernadus Melela, Kanor Kalolo, Rando Lili, dan Dafto.

 

Keempat orang itu didakwa melakukan pembunuhan di Blowfish, tempat hiburan malam di City Plaza, Wisma Mulia, Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu lalu (22/9), terdakwa Bernadus Melala dan Kanor Kalolo sempat menerima bogem mentah dari pendukung korban yang mengaku sebagai orang Kei.

 

Hari ini, Rabu (29/9), pertikaian pecah antar dua kelompok, yang diduga kelompok pendukung terdakwa yang berasal dari Flores dan kelompok pendukung korban yang berasal dari Kei.

 

Pertikaian terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sempat membuat macet arus lalu lintas sekitar pengadilan. Terjadi kejar-kejaran antara kedua kelompok yang mempersenjatai diri dengan pistol dan senjata tajam seperti parang.

 

Nus Kei yang mengaku sebagai tokoh pemuda Maluku Utara menjelaskan kronologis pertikaian. Ketika menunggu sidang kasus Blowfish, kata dia, tiba-tiba kelompok lainnya yang diduga kelompok Flores datang dengan tiga bus Metromini.

 

Begitu turun dari bus, mereka langsung mencabut pistol dan parang. "Langsung anak-anak ditembaki-tembakin," katanya. Nus Kei melanjutkan, tidak tahu kelompok itu dari mana asalnya, "Yang pasti mereka yang bermasalah dengan saya di Blowfish."

 

Jumlah kelompok masing-masing, lanjut Nus Kei, tak imbang. Kelompok Flores sekira 300 orang. ”Sedangkan saya tidak sebanyak itu, nggak sampai 50 (orang) dan semua anak-anak di dalam (pengadilan)." Atas pertikaian itu, Nus Kei mengaku dari kubunya telah meninggal satu orang yang bernama Jacko yang ditembak di bagian mata kanan.

 

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Timur Pradopo yang juga turun langsung ke tempat kejadian perkara menyatakan kedepan, pihaknya akan memperkuat pengamanan di luar pengadilan. Karena, pada hari ini, pengamanan memang difokuskan di dalam pengadilan. "Kita hari ini sedang konsentrasi di sidang pengadilan. Ke depan, kita akan perkuat di jalan (depan pengadilan) juga," ujarnya.

 

Kemudian, untuk jumlah korban yang meninggal, Kabid Humas Polda Metro Jaya Boy Rafli mengatakan jumlahnya tiga orang. Polisi sejauh ini masih menghimpun informasi soal siapa saja yang terlibat dalam kejadian ini.

 

Berdasarkan pantauan hukumonline, telah diamankan satu orang yang ditempatkan di dalam mobil tahanan Polisi. Tidak tahu dari kelompok mana, yang pasti orang tersebut dimasukan ke dalam mobil tahanan dan diborgol. Boy Rafli menyatakan dirinya akan mengecek informasi itu ke Polres Jakarta Selatan.

 

Pemindahan sidang

Mengingat faktor keamanan di pengadilan, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengatakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan telah mewacanakan untuk memindahkan persidangan perkara pembunuhan di Blowfish ke tempat yang lebih aman. Salah satu tempat yang sedang dikonsultasikan oleh pihak pengadilan adalah kantor Polisi.

 

"Ini masih dari pihak pengadilan, akan melaporkan kepada Pengadilan Tinggi dan buat persetujuan juga. Dan kita yang menentukan dan kita koordinasikan dengan pihak keamanan (Kepolisian)," kata Ida yang juga hakim di pengadilan itu.

 

Pemindahan lokasi sidang ke kantor polisi, lanjut Ida Bagus, sebelumnya pernah dilakukan. Hal itu pun dianggap tidak bertentangan dengan aturan hukum. Sehingga, apabila sidang nantinya jadi dipindahkan, pihak terdakwa dan penasehat hukumnya otomatis akan mengikuti pihak pengadilan.

 

MHM Simatupang, penasehat hukum keempat terdakwa mengatakan pihaknya menyerahkan urusan ini ke pengadilan. "Kita sebagai pengacaranya tergantung bagaimana pengadilan," tuturnya.

 

Pada persidangan minggu lalu penasehat hukum sebenarnya sudah meminta agar keempat terdakwa disidang pagi hari dan dipisahkan dari tahanan lainnya. Namun, lanjutnya, keempat terdakwa masih digabung dengan mobil tahanan bersama tersangka perkara lain.

 

Untuk itu, MHM Simatupang menyatakan pihaknya akan mengikuti sikap dari pengadilan. "Ya itu nanti diatur sama ketua majelis. Tadi sidang ditunda dan nanti kita bicarakan selanjutnya bagaimana. Nanti mereka (pengadilan) yang menentukan apakah tempatnya tetap di sini atau dimana. Yang menetukan majelis hakim (yang diketuai Hakim Singit Elier) dan Ketua Pengadilan," terangnya.

 

Terhadap wacana pemindahan sidang di kantor Polisi ini, Kapolda Timur Pradopo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan. "Polda Metro Jaya siap untuk mengamankan," pungkasnya.

 

Pada prinsipnya KUHAP tak mengharamkan pemindahan lokasi sidang. Setidaknya demikian tercermin dalam Pasal 85 KUHAP yang menyatakan “Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tesebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.” Pasal ini kerap digunakan sebagai salah satu dasar hukum untuk memindahkan persidangan perkara terorisme. 

Tags: