Kejaksaan Tak Boleh Sembarangan Lagi Bredel Buku
Berita

Kejaksaan Tak Boleh Sembarangan Lagi Bredel Buku

Pihak Kejaksaan belum bersikap soal putusan MK ini.

Oleh:
IHW/Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Erwin P Situmorang.<br>  Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Erwin P Situmorang.<br> Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No 4/PNPS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi Kejaksaan dalam membredel buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Kejaksaan baru bisa menyita buku atau barang cetakan lain jika telah mendapat ijin dari pengadilan.

 

Putusan MK yang dibacakan pada Rabu (13/10) ini disambut baik oleh LSM pegiat hak asasi manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) misalnya yang menilai putusan ini sebagai kado istimewa di tengah gencarnya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh berbagai institusi pemerintah.

 

Bagi Elsam, putusan MK ini mengembalikan konsep negara ini kepada negara hukum. Dalam suatu negara hukum, penegakkan hukum dalam suatu sistem peradilan adalah mutlak. Sehingga pelarangan peredaran suatu barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum, tidak dapat diserahkan kepada suatu instansi tanpa melalui putusan pengadilan.

 

“Tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law,” demikian Pjs Direktur Elsam Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

 

Lebih jauh Elsam menuntut agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK ini. Caranya dengan memastikan bahwa Kejaksaan Agung maupun institusi pemerintah terkait lainnya untuk tak menggunakan ketentuan peraturan itu lagi untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negaranya.

 

Selain itu Elsam juga menuntut agar UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan segera direvisi. Khususnya terkait pasal tentang kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap barang-barang cetakan.

 

Terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Erwin P Situmorang belum bisa berkomentar banyak soal putusan MK ini. “Karena belum membaca secara jelas soal putusan MK itu,” kata Erwin kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: