Serikat Karyawan Indosiar Siap Adukan Hakim
Berita

Serikat Karyawan Indosiar Siap Adukan Hakim

Lantaran hakim dianggap meninggalkan perkara yang tinggal diputus.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Serikat karyawan Indosiar siap adukan hakim lantaran tinggalkan <br>perkara yang ditinggal putus. Foto: Sgp
Serikat karyawan Indosiar siap adukan hakim lantaran tinggalkan <br>perkara yang ditinggal putus. Foto: Sgp

Sidang pembacaan putusan atas gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar melawan manajemen PT Indosiar Visual Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat batal dilakukan hari ini, Rabu (22/12). Soalnya, majelis hakim pimpinan Janes Aritonang dan beranggotakan Encep Yuliadi dan Ebo Maulana belum merampungkan berkas putusan.

 

Selain itu, Hakim Janes di persidangan juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sejak esok hari. Dengan demikian, susunan majelis hakim pada pembacaan putusan nanti akan berubah. “Sidang akan ditunda hingga 5 Januari 2011 dengan majelis hakim yang baru.”

 

Kuasa hukum Sekar Indosiar, Sholeh Ali dari LBH Pers menyayangkan sikap hakim yang tak mau menuntaskan penyelesaian perkara. Ia khawatir hakim pengganti yang baru nanti tak bisa melihat perkara ini secara utuh. “Karena hakim yang baru tak mengikuti pemeriksaan perkara sejak awal,” kata Ali kepada hukumonline.

 

Terpisah, Humas PN Jakarta Barat, Moestopa menepis kerisauan Ali. Menurut dia, pergantian majelis hakim adalah hal biasa. “Tak perlu khawatir karena tiap selesai persidangan ada berita acara. Nah, hakim yang baru bisa mengacu pada berita acara ini.”

 

Lebih lanjut Ketua Sekar Indosiar, Dicky Irawan siap mengadukan tindakan majelis hakim yang terkesan menunda perkara ini. “Kami siap untuk mengadukan hakim ke Komisi Yudisial. Buat kami, ini sangat aneh. Pada persidangan sebelumnya hakim menunda persidangan dua minggu hingga hari ini, tapi ternyata hakim tak menyelesaikan putusan dan malah mau meninggalkan perkara ini begitu saja.”

 

Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.

 

Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait