Dilindungi LPSK, Susno Hanya Dituntut 7 Tahun
Berita

Dilindungi LPSK, Susno Hanya Dituntut 7 Tahun

Penuntut umum berpendapat status Susno Duaji yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengakibatkan ia layak mendapat hukuman ringan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Susno terbukti kukan dua perkara korupsi yaitu dalam kasus <br> PT SAL dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Foto: Sgp
Susno terbukti kukan dua perkara korupsi yaitu dalam kasus <br> PT SAL dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Foto: Sgp

Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Erbagtyo Rohan menuntut mantan Kabareskrim Polri Susno Duaji dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8,5 miliar. Demikian tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan yang dipimpin hakim Charis Mardiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2).

 

Menurut jaksa Susno terbukti melakukan dua perkara korupsi. Yaitu, perkara korupsi dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan perkara korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2008.

 

Dalam perkara pertama, Susno dianggap terbukti menerima janji atau hadiah Rp500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Ketika itu, Haposan adalah kuasa hukum dari pelapor kasus penggelapan modal SAL (Ho Kian Hwat).

 

Haposan yang mendengar bahwa kasusnya akan dihentikan lalu berkirim surat secara resmi kepada Kabareskrim. Namun karena tak kunjung ditanggapi, Haposan lalu meminta bantuan Sjahril Djohan. Singkatnya, Haposan menitipkan uang Rp500 juta kepada Sjahril untuk diberikan kepada Susno pada Desember 2008. Tujuannya agar Bareskrim mempercepat penanganan kasus yang dilaporkan Haposan.

 

Setelah uang diterima, sesuai keterangan Sjahril dan sejumlah penyidik yang menangani kasus SAL, Susno pernah memerintahkan penyidik untuk menangkap, menahan, menyita, dan menyegel bukti kasus SAL. Kemudian, setelah itu, Susno juga pernah mengirimkan pesan pendek kepada Sjahril untuk memberi tahu perkembangan penanganan kasus SAL.

 

Untuk itu, penuntut umum menganggap Susno telah menerima janji atau hadiah dari Haposan melalui Sjahril. Dengan demikian, penuntut umum mengatakan seluruh unsur dalam dakwaan pertama kelima terpenuhi. Dan, dakwaan kelima itu adalah Pasal 11 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dana Pilkada

Selain itu Susno juga dianggap umum terbukti mengkorupsi dana hibah pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat (Pilkada) pada saat Susno menjadi Kapolda Jawa Barat. Hal ini dilakukan Susno dengan cara memotong anggaran pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah pemerintah daerah Jabar sekitar Rp8,5 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: