DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas
Berita

DPR Diminta Batalkan Revisi UU Ormas

Sebaiknya fokus kepada RUU Perkumpulan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia<br> (PSHK) Eryanto Nugroho (tengah). Foto: Sgp
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia<br> (PSHK) Eryanto Nugroho (tengah). Foto: Sgp

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho meminta agar DPR tidak meneruskan pembahasan revisi UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ia mengatakan pengaturan organisasi seharusnya cukup diatur dalam UU Yayasan dan UU Perkumpulan.

 

“UU Ormas ini seharusnya dicabut, bukan direvisi,” ujar Ery dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi di Gedung DPR, Rabu (8/6).

 

Ery menjelaskan organisasi yang bergerak di bidang sosial sebenarnya hanya dua jenis yakni Yayasan dan Perkumpulan Berbadan Hukum. Yayasan adalah organisasi tanpa anggota sebagaimana diatur dalam UU Yayasan. Sementara, Perkumpulan merupakan organisasi berdasarkan keanggotaan yang aturannya masih mengacu kepada aturan kolonial Belanda, Stb.1870-64.

 

Dua aturan ini sebenarnya suduh untuk mengatur organisasi kemasyaratan yang berada di Indonesia. Karenanya, Ery mengusulkan agar DPR fokus menyelesaikan RUU Perkumpulan untuk mengatur organsisasi yang berbasis keormasan.

 

“Bila ingin mengatur sekumpulan orang, seharusnya DPR dan Pemerintah kembali ke kerangka hukum yang benar yaitu UU Perkumpulan,” tuturnya.

 

Lebih lanjut, Ery mengungkapkan lahirnya UU Ormas pada 1985 merupakan warisan Orde Baru yang membuat salah kaprah pengaturan organisasi dalam hukum Indonesia. “Bentuk ormas sebenarnya tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar,” ujarnya. UU Ormas itu lahir dengan semangat Orde Baru untuk mengkontrol organisasi yang ada di era itu.

 

Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kuswanto juga melontarkan hal yang sama. Menurutnya, ruang lingkup yang mau diatur dalam RUU Ormas ini terlalu luas. Padahal, organisasi-organisasi yang ingin diatur itu bisa diklasifikasikan untuk masuk ke dalam pengaturan UU Yayasan atau UU Perkumpulan.

 

“Cabut saja UU Ormas ini. Lebih baik dinyatakan tak berlaku, dan diganti dengan undang-undang baru yang fokus mengatur perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,” tuturnya. 

 

Wakil Ketua Baleg Dimyati Natakusumah mengatakan pembahasan revisi UU Ormas ini masih dalam tahap awal. Bisa saja, nanti pembahasan ini bukan revisi, tetapi mengganti dengan undang-undang yang baru. “Kalau substansinya lebih dari 50 persen yang berubah, itu bukan revisi lagi namanya, tapi mengganti dengan undang-undang baru,” ujar Anggota Fraksi PPP ini.

 

Lebih lanjut, Dimyati mengatakan judul undang-undang ini juga masih bisa didiskusikan. Jadi, tidak mutlak harus bernama UU Ormas. “Judul undang-undangnya bisa berubah, sekarang kan kami masih mengumpulkan masukan-masukan dari para pakar dan pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

 

Ery menjelaskan bahwa RUU Perkumpulan sebenarnya juga sudah masuk ke dalam Prolegnas 2010-2014. Namun, sayangnya, justru RUU Perkumpulan justru tergeser dengan RUU Ormas ini yang dijadikan prioritas 2011. “Padahal, RUU Perkumpulan yang secara hukum lebih mempunyai dasar,” tuturnya.

 

Karenanya, Ery mengingatkan momentum ini yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR untuk meluruskan salah kaprah pengaturan organisasi kemasyarakatan selama 26 tahun. “Caranya, cabut UU Ormas. Buat pengaturan UU Perkumpulan,” pungkasnya.

Tags: