Pengusaha Indonesia oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditetapkan menjadi pemilik sah merek situs permainan maya (gameonline) www.gamespot.com. Sekalipun, ada merek sama dengan alamat situs serupa yang diakui diakui CBS Interactive Inc, salah satu anak perusahaan multimedia asal Amerika Serikat, CBS Corporation.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Eka Budhi Prijanta dalam persidangan, Kamis (28/7). Majelis hakim punya banyak pertimbangan untuk memenangkan pengusaha lokal, Jong Wei Rusli (Lie Jong Wei), selaku tergugat dalam sengketa ini.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa website penggugat bukan merupakan merek terkenal seperti yang didalilkannya dalam gugatan. Website penggugat hanya terkenal di kalangan masyarakat yang dapat mengakses internet, menyukai game, dan dapat berbahasa Inggris.
Lebih lanjut, Hakim Eka Budhi menjelaskan bahwa karena situs tersebut hanya dapat diakses melalui internet, maka secara otomatis situs milik penggugat juga hanya dapat dinikmati oleh masyarakat yang mahir menggunakan internet. “Dalam hal ini sangat sedikit masyarakat Indonesia yang dapat mengakses internet,” tandasnya.
Hakim menganggap bahwa situs milik penggugat hanya terkenal diantara masyarakat yang suka bermain game. “Dan masyarakat Indonesia bukan merupakan penyuka game,” lanjutnya. Selain itu, petunjuk dan preview dalam situs tersebut ditulis dalam bahsa inggris. “Petunjuk dan preview website www.gamespot.com juga ditampilkan dalam bahasa Inggris, hal ini berarti yang menggunakan website tersebut juga harus memahami bahasa Inggris,” tandasnya.
Selain menyanggah keterkenalan www.gamespot.com, majelis juga menganggap bahwa website merek penggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tergugat. “Merek penggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek tergugat,”. Persamaan pada pokoknya tersebut, lanjutnya, terletak pada penulisan, bentuk huruf, konfigurasi, penempatan, warna dasar dan pengucapannya.
Dengan adanya persamaan pada pokoknya tersebut, maka tidak salah jika Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menolak pendaftaran merek penggugat di Indonesia. Meskipun merek tersebut telah didaftarkan di sejumlah negara. “Merek Penggugat memang sudah terdaftar di sejumlah negara, tetapi tidak dapat didaftarkan di Indonesia karena sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh tergugat,”ujarnya.
















