Pemerintah dinilai telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2011 tentang APBNP 2011. Hal ini dikarenakan kuota BBM bersubsidi tahun 2011 yang ditetapkan sebesar 40,49 juta kiloliter (kl) sebagaimana mandat APBN-P 2011, hanya cukup sampai 30 November 2011. Hal ini dikatakan Anggota VII DPR Sohibul Iman, Senin (5/12).
Sohibul mengatakan, pemerintah gagal menjalankan UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 dan UU No 11 Tahun 2011 tentang APBNP 2011 yang mengamanatkan agar pemerintah melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Pasalnya, dalam pasal 7 ayat 2 (baik UU APBN 2011 dan UU APBNP 2011) menyatakan, pengendalian anggaran subsidi BBM 2011 dilakukan melalui efisiensi biaya distribusi dan alpha serta melakukan kebijakan pengendalian konsumsi BBM Bersubsidi.
“Pemerintah seharusnya serius dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut,” ujar politisi PKS itu.
Menurutnya, perlu diambil langkah-langkah yang tepat agar jebolnya kuota BBM Bersubsidi tidak terulang kembali. Sejauh ini, kata Sohibul, pemerintah seperti tidak berdaya mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.
Sebenarnya pemerintah sudah punya program pengendalian BBM bersubsidi dengan membatasi konsumsi BBM Bersubsidi hanya untuk kendaraan roda dua, kendaraan umum dan kendaraan pengangkut barang atau usaha kecil.
“Teknologi pengaturannya juga sudah ada, lampu hijau dari DPR sudah kami berikan, tapi pemerintah selalu ragu-ragu,” tambah Sohibul.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku untuk tahun 2011, pihaknya telah mendistribusikan seluruh kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 40,49 juta kl. Pada November ini, kuota BBM bersubsidi itu telah habis.
















