PBH PERADI Susun Panduan Advokat untuk Dampingi Anak
Berita

PBH PERADI Susun Panduan Advokat untuk Dampingi Anak

Advokat masih dianggap ‘ganjalan’ untuk menerapkan restorative justice.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
PBH PERADI Susun Panduan Advokat untuk Dampingi Anak
Hukumonline

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) diketahui tengah menyusun sebuah buku panduan pendampingan dan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Panduan ini secara khusus ditujukan kepada para advokat. Buku panduan sejenis sudah pernah diterbitkan untuk kalangan polisi.

 

Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana. Data menunjukkan puluhan ribu anak berhadapan dengan hukum setiap tahun. Pada periode 2008, misalnya, tercatat tidak kurang dari 34.690 anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Direktur Eksekutif PBH PERADI Anggara menegaskan buku panduan advokat tersebut akan diterbitkan pada tahun ini. Ada dua versi panduan yang dibuat berkat kerjasama PBH PERADI dengan UNICEF, yaitu versi panduan singkat dan versi panjang. Yang akan dicetak dan dibagi-bagikan kepada anggota PBH PERADI kemungkinan versi pendek. Tetapi panduan versi panjang bisa diakses kelak secara online di laman PBH PERADI.

 

Advokat memerlukan buku panduan khusus ABH mengingat makin maraknya kasus-kasus pidana yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku dan saksi, maupun sebagai korban. Kasus terakhir adalah pencurian sendal yang menyeret AAL ke kursi terdakwa, dan kasus misteri bunuh diri dua anak dalam tahanan Polres Sijunjung Sumatera Barat. Kedua kasus ini mengundang perhatian banyak kalangan, terutama bagaimana memperlakukan ABH.

 

Materi hukum berkaitan dengan anak-anak juga terus berkembang. Mahkamah Konstitusi sudah mengoreksi aturan UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebatas usia anak yang bisa dipidana, menjadi 12 tahun. Sejak 22 Desember 2009 lalu, para penegak hukum pun sudah berusaha menutupi kekurangan payung hukum dengan membuat nota kesepahaman tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

 

Diketahui pula bahwa pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas RUU tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam RUU ini, konsep keadilan restoratif (restorative justice) dan mediasi penal akan diperkenalkan. Dengan konsep ini, aparat dalam SPPA, terutama polisi, bisa mengesampingkan perkara pidana anak agar tidak dibawa ke pengadilan. Penekanannya adalah pemulihan kembali pada keadilan semula.

 

Dalam buku panduan tersebut antara lain akan digambarkan tentang siapa saja pihak yang berperan dalam mendampingi ABH. Juga, apa saja yang harus dipersiapkan advokat ketika mendampingi seorang ABH. Termasuk media informasi ramah anak yang bisa digunakan advokat ketika meminta keterangan dari seorang anak.

Tags: