Dekopin Berharap Anggaran 2012 Tidak Diblokir
Berita

Dekopin Berharap Anggaran 2012 Tidak Diblokir

Pada tahun 2011, Kementerian Keuangan memblokir anggaran Dekopin sebesar Rp25,19 miliar.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Dekopin Berharap Anggaran 2012 Tidak Diblokir
Hukumonline

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid, sedang gusar. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini meminta agar APBN 2012 yang telah disetujui DPR dan pemerintah untuk Dekopin sebesar Rp70 miliar tidak lagi diblokir oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Hal ini dikatakan Nurdin saat mendampingi Menko dan UKM Sjarifuddin Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2). “Pada 2011, tidak ada tumpang tindih dalam program yang kami agendakan, tapi Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan memberi tanda bintang,” katanya.

Tanda bintang sendiri bisa diartikan sebagai pemblokiran anggaran yang telah diajukan. Tanda itu bisa juga diberikan karena Dekopin tidak melampirkan data pendukung. Artinya, tanda bintang bisa berubah apabila lembaga tertinggi gerakan koperasi tersebut melengkapi pengajuan anggaran disertai dokumen dari seluruh program kerja yang diusulkan kepada Kemenkeu.

Menurut Nurdin, pada 2011 Dekopin telah memperoleh persetujuan pagu anggaran sebesar Rp85 miliar. Pengesahan DIPA atas pagu tersebut di atas baru diterima pada Mei 2011 dengan rincian Rp58,8 miliar dapat dilaksanakan dan sisanya sebesar Rp25,19 miliar masih berstatus blokir atau dibintang.

Pemblokiran Rp25 miliar oleh Kemenkeu seharusnya dialokasikan bagi pengadaan Gedung Dekopin. Selain itu, dana sebesar Rp195 juta lainnya untuk anggaran 2011, juga diblokir Kemenkeu yang dialokasikan untuk biaya perawatan Kantor Dekopin di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Nurdin menjelaskan, target prioritas program kerja Dekopin pada 2012 antara lain meningkatkan jumlah koperasi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan yakni sebanyak 720 koperasi dan beasiswa bagi 275 orang dan berdirinya lembaga diklat profesional. Target lainnya, mengembangkan kemampuan Dekopin untuk meningkatkan usaha koperasi melalui jaringan usaha koperasi (JUK), integrasi bisnis koperasi primer-sekunder dan kemitraan serta profesionalisasi pengelolaan koperasi seiring dan setara dengan badan usaha lain.  

Penjelasan Nurdin mengundang simpati Nasril Bahar. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pembintangan terhadap anggaran yang telah disetujui oleh DPR merupakan sebuah penghinaan. Menurutnya, telah terjadi contempt of parliament atas sebuah keputusan yang dilahirkan melalui undang-undang.

“Saya pikir politik pembintangan di Komisi VI sesungguhnya tidak berlaku. Dan Komisi VI dari dahulu hingga sekarang tidak akan membintangi anggaran,” ketusnya.

Nasril mengatakan, pembintangan anggaran khususnya dalam kasus Dekopin, menandakan adanya masalah di pemerintahan. Karena bagaimana pun, kata Nasril, ketika perintah undang-undang telah dibahas melalui UU MD3 dan undang-undang lainnya, parlemen telah melakukan fungsi-fungsinya.

Anggota Komisi VI lainnya, Abdurrahman Abdullah, tidak sependapat dengan Nasril. Menurutnya, pembintangan anggaran bisa saja disebabkan buruknya koordinasi antara Dekopin dengan kementerian terkait. “Koordinasi Dekopin dengan kementerian terkait seharusnya lebih ditingkatkan,” sarannya.

Dijelaskan Abdurrahman, tidak cairnya seluruh anggaran 2011 untuk Dekopin dikarenakan pengadaan gedung atau kantor belum diperkenankan karena banyaknya lembaga-lembaga yang membutuhkan gedung tetapi sampai kini belum dapat dibangun. Politisi Partai demokrat ini justru bertanya, kenapa Dekopin tidak bisa berargumentasi untuk mencairkan anggaran tersebut.

Tags:

Berita Terkait