RUU Konvergensi Telematika Perlu Dikaji Ulang
Berita

RUU Konvergensi Telematika Perlu Dikaji Ulang

Pemerintah tidak mempertimbangkan hak warga negara dalam draf RUU Konvergensi Telematika.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
RUU Konvergensi Telematika masih dalam pembahasan antar Kominfo dengan Kemenkum HAM. Foto: SGP
RUU Konvergensi Telematika masih dalam pembahasan antar Kominfo dengan Kemenkum HAM. Foto: SGP

Perkembangan telematika yang begitu pesat mendorong pemerintah untuk memunculkan peraturan baru. Salah satu aturan yang sekarang tengah dibahas oleh pemerintah adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sejauh ini, RUU ini masih dalam pembahasan antar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Kementerian Hukum dan HAM.


Permasalahannya, dalam draf RUU Konvergensi Telematika ini, ternyata hak warga negara tidak menjadi pertimbangan. Hak warga untuk bisa mengakses telematika dan dengan itu dapat berkomunikasi tidak muncul dalam pertimbangan RUU.


"Terkait hak warga negara ini makanya kita meminta pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh draft dari RUU Konvergensi Telematika. Pengkajian ulang ini harus melibatkan masyarakat secara lebih luas dan tentu saja menjadikan hak-hak warga negara atas telematika sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan RUU," ungkap Manager Knowledge Managemen LSM Satu Dunia, Firdaus Cahyadi di Jakarta, Kamis (16/02).


Menurutnya, hak warga negara dalam konteks telematika salah satunya adalah hak warga negara di suatu kawasan terlintasi infrastruktur telematika. Dengan adanya infrastruktur telematika ini, maka hak warga negara untuk mengakses informasi dan berkomunikasi dapat terpenuhi.


Sementara itu, sejauh ini pembangunan infrastruktur penyiaran hanya berfokus pada daerah Jawa yang memang memiliki konsumen yang lebih banyak dan pembangunan infrastruktur tidak merata. Belum lagi jika setiap pemilik modal diperbolehkan untuk menanam modal di beberapa zona yang ditentukan di dalam RUU, maka akan mematikan lembaga penyiaran lokal.


"Meskipun dalam RUU Konvergensi Telematika dinyatakan bahwa pelaksanaan layanan dasar di daerah terpencil menjadi tanggung jawab pemerintah, namun tidak disebutkan hak warga negara jika tanggung jawab pemerintah itu berpotensi untuk dilanggar," lanjut Firdaus.


Terkikisnya hak warga negara makin jelas terlihat dalam rezim perizinan serta RUU yang dinilai kental dengan komersialisasi telematika. Hal ini terlihat dalam pembagian penyelenggara telematika.

Halaman Selanjutnya:
Tags: