Pemerintah Larang Iklan Susu Formula Bayi
Berita

Pemerintah Larang Iklan Susu Formula Bayi

Produsen belum mau menanggapi sebelum membaca peraturan ini.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Larang Iklan Susu Formula Bayi
Hukumonline

Jawaban, “Tak tahu,” dan “Belum membaca isi Peraturan Pemerintah yang ditanyakan,” terlontar seragam dari dua pengurus Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Keduanya adalah Franky Sibarani (Ketua GAPMMI) dan Thomas Darmawan (Penasihat GAPMMI) ketika ditanya hukumonline, Kamis (22/3) tentang larangan iklan produk susu formula di semua media massa.

Adalah PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif. Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Maret 2012.

Merujuk ke PP itu, terutama ketentuan Pasal 12 dan Pasal 19 PP ASI Ekslusif, maka produsen, distributor, maupun toko-toko penjual susu formula bayi bida dibilang terancam.

Pasal 12
1) Setiap ibu yang melahirkan bayi harus menolak pemberian susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya.

2) Dalam hal ibu yang melahirkan bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.

P
asal 19
Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:
a. pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

b. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah;

c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual;

d. penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi kepada masyarakat; dan/atau

e. pengiklanan susu formula bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.


Tak dijelaskan apa maksud Pasal 19 huruf e. Pada bagian penjelasan dari pasal itu tertulis cukup jelas. Sedangkan Pasal 12 ayat (1), dijelaskan, yang dimaksud dengan “ibu” dalam ketentuan ini adalah ibu yang dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayi.

Pasal 1 angka 1, dijelaskan ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. Sedangkan ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama enam bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.

Dijelaskan pula, bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 bulan. Sedangkan susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia enam bulan.

Mengenai ketentuan Pasal 12, Thomas menilai ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, banyak ibu karena alasan kesehatan dan perawatan tubuh menolak memberikan ASI pada bayi.

Begitu pula ada konsekuensi bagi ibu yang bekerja. Karena setiap perusahaan tempat ibu bekerja harus menyediakan ruang laktasi khusus untuk memberikan ASI ekslusif atau memerah susur untuk disimpan. “Berpotensi pula perusahaan merelakan memperpanjang cuti melahirkan karena diharuskan memberi ASI ekslusif sejak dilahirkan hingga enam bulan,” paparnya.

Mengenai dampak peraturan ini bagi industri, baik Thomas dan Franky menjawab, harus membaca lebih dahulu isi PP tersebut.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, produsen susu menargetkan penjualan industri susu olahan pada 2012 ditargetkan mencapai Rp33,17 triliun, meningkat tujuh persen dibandingkan proyeksi tahun lalu Rp31 triliun. Peningkatan didukung pertumbuhan volume penjualan susu olahan tahun ini.

Tags: