Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gencar melakukan sosialisasi di beberapa daerah yang rawan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Hari ini, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melakukan sosialisasi mengenai hal ini di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/3).
“Sebelumnya, sosialisasi dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat yang juga rawan human trafficking,” tutur Semendawai di hadapan peserta sosialisasi.
Dia sampaikan, alasan mengapa sosialisasi mengenai perdagangan manusia gencar dilakukan lembaga ini karena hanya dua permohonan perlindungan yang diterima LPSK terkait kejahatan ini sejak 2008 hingga kini. Sedangkan, perdagangan orang adalah kejahatan serius dan terorganisir dan menjadi prioritas penanganan LPSK.
Sosialisasi LPSK itu sendiri bertajuk urgensi perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana perdagangan orang ini. Pembuka acara sosialisasi adalah Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pudji Lestari mewakili gubernur Kepulauan Riau. Sambutan gubernur yang dibacakan Pudji Lestari menuturkan, banyaknya kasus kejahatan kemanusiaan di Kepulauan Riau justru di dominasi kejahatan yang berindikasi perdagangan manusia.
Para korban justru berasal dari luar wilayah Kepulauan Riau. "Pemerintah provinsi dan penegak hukum di Kepulauan Riau berkomitmen untuk mengusut dan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. Salah satu kendala penegakan hukum di Kepulauan Riau ini, karena minimnya alat bukti berupa keterangan saksi dan korban," ungkap Pudji.
Ketua LPSK menambahkan tersendatnya proses penegakan hukum kasus perdagangan orang selama ini karena terputusnya rantai kejahatan. Serta kesulitan mengungkap akibat banyaknya saksi dan korban yang kerap mengalami ancaman dan khawatir dirinya akan menjadi korban untuk kedua kalinya.
Data Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kepulauan Riau, kondisi penegakan hukum perdagangan orang di Tanjungpinang menunjukkan angka yang memprihatinkan. Faktanya, Tahun 2010, hanya ada 15 kasus yang dilaporkan. Delapan kasus dinyatakan P21, empat kasus masuk penyidikan, dan tiga kasus di SP3.
















