Pemkab Sumbawa Pertimbangkan Banding
Berita

Pemkab Sumbawa Pertimbangkan Banding

Putusan PTUN Jakarta dibahas bersama DPRD untuk melakukan upaya banding legalisasi pembuangan limbah ke laut.

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: Sgp
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: Sgp

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tengah mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagai pihak yang menerbitkan izin penempatan tailing PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di dasar laut.


"Kami pelajari dulu bersama-sama DPRD, kalau ada celah untuk banding dan argumennya cukup kuat, pasti kami banding," kata Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli di Mataram, Selasa (10/4). Zulkifli mengaku tidak akan melakukan perbuatan sia-sia atau asal mengajukan banding tanpa argumen yang kuat.


Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara gugatan izin pembuangan limbah NNT, pada 3 April 2012 memutuskan menolak gugatan yang diajukan Wahana Lingungan Hidup Indonesia dan Gema Alam.


Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, juga bergabung dengan Walhi dan Gema Alam, dalam gugatan tersebut, meskipun Walhi yang yang tampil dalam persidangan yang digelar sebanyak 21 kali.


Isi putusan PTUN Jakarta yaitu pertama, menolak penundaan pemberlakukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang izin tailing NNT. Kedua, menolak sebagian eksepsi para tergugat dan menolak Gerakan Masyarakat Cinta Alam (Gema Alam) sebagai pihak penggugat.


Ketiga, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat. Dengan demikian, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dinyatakan berhak menerbitkan izin penempatan tailing di dasar laut (STP) PTNNT yang dikeluarkan pada Mei 2011.


Sementara itu, Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya menyambut baik haisl putusan PTUN Jakarta itu. "Dalil para penggugat sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum maupun ilmiah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: