Penetapan uang muka kendaraan bermotor yang tidak beragam bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat dalam industri perusahaan pembiayaan (multifinance). Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan, diharapkan bisa mencegah terjadinya hal tersebut.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, Mulabasa Hutabarat, mengatakan untuk menyehatkan persaingan usaha di industri multifinance dibutuhkan aturan yang tegas. Salah satu tujuan diterbitkannya PMK tentang Uang Muka Pembiayaan, untuk memilah konsumen yang berkualitas.
“Kita ingin mendapatkan industri yang sehat serta mendapatkan konsumen yang potensial,” katanya, Rabu (11/4), di Jakarta.
Mulabasa menjelaskan, persaingan tidak sehat bisa dilihat dari penetapan uang muka kendaraan bermotor. Menurutnya, penyeragaman uang muka perlu diterapkan agar ada angka yang jelas bagi multifinance di Indonesia. Pasalnya, setelah Kementerian Keuangan melakukan riset ke lapangan, ditemukan beragam uang muka yang disediakan, mulai dari 5 persen hingga 30 persen.
“Dengan keluarnya peraturan ini, kita menetapkan uang muka sebesar 20 persen dari harga kendaraan bermotor,” tegasnya.
Namun, uang muka sebesar 20 persen dari harga kendaraan bermotor itu hanya berlaku bagi kendaraan roda dua. Bagi kendaraan roda empat, uang muka diklasifikasikan dalam dua bagian, kendaraan produktif dan non-produktif. Kendaraan produktif ditetapkan uang muka sebesar 20 persen, sementara non-produktif sebesar 25 persen.
PMK juga memuat mengenai kriteria kendaraan produktif dan non-produktif. Yang pastinya, bagi kendaraan roda dua yang ingin mendapatkan uang muka sebesar 20 persen, harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh pihak berwenang untuk membuka izin usaha.
















