Meski UU No 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mencantumkan masalah perlindungan konsumen, sebagian pihak masih khawatir implementasinya akan jauh dari harapan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, empat belas calon Dewan Komisioner OJK yang diserahkan presiden ke DPR beberapa waktu lalu, tidak ada yang memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang konsumen.
“Semua kandidat DK OJK tidak ada yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang konsumen,” kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo ketika dihubungi oleh hukumonline, Rabu (18/4).
Sudaryatmo mengakui kewenangan OJK cukup besar untuk memperhatikan iklim konsumen agar lebih bagus. Namun, dengan 14 kandidat yang akan mengikuti fit and proper test di DPR nanti, ia tidak begitu optimis persoalan konsumen akan lebih diperhatikan. Dia berharap siapa pun yang akan menjabat sebagai DK OJK nantinya, pengawasan jasa keuangan akan lebih efisien dan efektif.
Dijelaskan Sudaryatmo, persoalan keluhan konsumen di jasa keuangan dikarenakan adanya tumpang tindih pengawasan dua lembaga terdahulu, yakni Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan adanya OJK, pengawasan di sektor keuangan diharapkan bisa lebih baik.
Ditemui dalam seminar bertema “Implementasi Sistem Pengawasan Lembaga Keuangan (LK) di Indonesia Pasca disahkannya UU OJK”,
Kekhawatiran Sudaryatmo dijawab Ketua Bapepam-LK Nurhaida. Dia mengatakan, kehadiran OJK di Indonesia tentunya akan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan isi dari UU OJK yang disahkan beberapa waktu lalu. Namun, ia mengakui implementasi perlindungan konsumen tidaklah mudah.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Dk OJK yang terpilih nanti,” kata salah satu calon DK OJK ini.
















