Kasus Korupsi Merpati Segera Disidang
Berita

Kasus Korupsi Merpati Segera Disidang

Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto didakwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dakwaan disusun secara subsidairitas.

nov
Bacaan 2 Menit
Kasus Korupsi PT Merpati Nusantara Airlines segera disidang. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kasus Korupsi PT Merpati Nusantara Airlines segera disidang. Foto: ilustrasi (Sgp)

Perkara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan dan GM Air Craft Procurement MNA Tony Sudjiarto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkara Hotasi dilimpahkan pada 22 Juni 2012, sedangkan perkara Tony dilimpahkan pada 21 Juni 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman mengatakan dakwaan keduanya berbentuk subsidairitas. “Dakwaan primair Pasal 2, subsidair Pasal 3 UU Tipikor,” katanya, Rabu (27/6). Untuk perkara Hotasi dan Tony, Direktur Penuntutan telah menunjuk penuntut umum Heru Widarmoko dkk dan Rama Jasa Manurung dkk.

Adi mengaku penuntut umum belum menerima penetapan jadwal sidang dan majelis dari Pengadilan Tipikor. Penetapan itu biasanya diberikan tujuh hari setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Waktu tujuh hari itu juga diberikan kepada penuntut umum untuk persiapan di persidangan.

Status Hotasi dan Tony sendiri oleh penuntut umum ditetapkan sebagai tahanan kota. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, penahanan keduanya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor. Belum diketahui, penahanan jenis apa yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara, tersangka lainnya, Guntur Aradea, menurut Adi masih belum dilimpahkan ke penuntutan. Perkara mantan Direktur Keuangan MNA ini masih diproses penyidikan. Hotasi, Tony, dan Guntur diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

Sejak pertengahan Juli 2011, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Berawal pada tahun 2006, MNA menyewa dua buah pesawat Boeing dari perusahaan leasing di Amerika Serikat, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Untuk dua pesawat itu, MNA mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$1 juta.

Sebelum mengirimkan security deposit pada 18 Desember 2006, MNA memberikan kuasa kepada Lawrence TP Siburian untuk melakukan pengecekan fisik dan surat-surat kantor TALG. Keberadaan fisik, serta akta dan izin usaha TALG diakui benar-benar ada oleh Lawrence.

Kemudian, MNA juga mengirimkan teknisi dan bagian procurement untuk melakukan pengecekan fisik pesawat yang hendak disewa. Pengecekan dilakukan di dua tempat, Guang Zou (Cina) dan Cengkareng. Pengecekan di Guang Zou dilakukan karena pesawat yang akan disewa sedang turun mesin dan masa sewanya telah berakhir.

Pengecekan di Cengkareng dilakukan karena pesawat masih disewa dan masa sewanya tidak diperpanjang lagi oleh Batavia Air. Tony termasuk dalam tim yang melakukan pengecekan fisik pesawat. Ketika itu, fisik pesawat diklaim benar-benar ada dan tidak fiktif.

Setelah melakukan pengecekan fisik TALG dan pesawat, MNA akhirnya melakukan negosiasi untuk melakukan penyewaan pesawat. MNA diminta untuk mentransfer AS$1 juta sebagai Refundable Security Deposit ke rekening Hume & Associate, kantor pengacara di Amerika Serikat.

Pemilihan Hume & Associate sebagai pemegang deposit berdasarkan kesepakatan bersama antara MNA dan TALG. Dalam sistem hukum di Amerika Serikat, kantor pengacara juga dapat berfungsi sebagai tempat penitipan uang, seperti halnya notaris di Indonesia.

Uang itu merupakan uang jaminan yang tidak boleh dipergunakan dan harus dikembalikan secara utuh jika masa sewa berakhir. Namun, yang terjadi, pesawat yang dijanjikan akan disewa itu tidak kunjung datang sampai sekarang. Refundable Security Deposit pun tidak dapat ditarik lagi, meski MNA telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Amerika Serikat.

Oleh karenanya, penyidik menganggap negara telah dirugikan sebesar AS$1 juta. Atas tudingan itu, pengacara Hotasi, J Kamaru sudah menegaskan kliennya menolak apabila masalah penyewaan dua Boeing disebut sebagai tindak pidana korupsi. Dia berpendapat, meski kasus itu terjadi saat Hotasi menjabat sebagai Dirut MNA, ruang lingkupnya adalah perdata.

Buktinya, pengadilan di Amerika Serikat telah memutus TALG melakukan wanprestasi terhadap MNA. TALG telah dihukum untuk mengembalikan uang jaminan yang telah dibayar Merpati ke kantor hukum Hume & Associate sebesar AS$1 juta beserta bunganya. Selain itu, kasus penyewaan yang disidik Kejagung ini tidak memenuhi dua unsur dalam pidana korupsi, yakni kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

Untuk unsur kerugian negara, MNA sudah memenangkan gugatan terhadap TALG. Kemudian, Merpati juga sudah menagih pembayaran dari TALG meskipun menyicil. Kamaru beranggapan kerugian negara belum terjadi karena Merpati masih berhak untuk menagih pembayaran dari TALG.

Selain itu, unsur perbuatan melawan hukumnya juga tidak ada. Menteri Negara BUMN ketika itu sudah menyetujui Rencana Anggaran Perusahaan untuk tahun 2006. Meski dalam Rencana Anggaran itu tidak diatur mengenai leasing, penyewaan pesawat melalui sebuah perusahaan leasing seperti TALG, menurut Kamaru merupakan kewenangan pengurus atau Direksi Merpati.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info