Beda Pendapat Gelar Pahlawan untuk Soekarno-Hatta
Berita

Beda Pendapat Gelar Pahlawan untuk Soekarno-Hatta

UU Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dinilai mengandung cacat.

Oleh:
Rfq/Mys
Bacaan 2 Menit
Beda Pendapat Gelar Pahlawan untuk Soekarno-Hatta
Hukumonline

Di sela-sela seminar nasional pengusulan tiga tokoh menjadi pahlawan nasional di gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (06/9) pekan lalu, Asvi Warman Adam kembali menyampaikan pernyataan penting. Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini kurang setuju terhadap gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno dan M. Hatta.

Awalnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menyebut Presiden Soekarno perlu ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Pernyataan yang dikutip Kompas edisi 17 Juli 2012 itu dinilai keliru. Seminggu setelah pernyataan Jimly, tulisan Asvi bernada kritik muncul di media yang sama.

Asvi berdalih Soekarno dan Hatta sudah ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator pada 1986. “Saya tidak sepakat Soekarno dan Hatta menjadi Pahlawan Nasional, karena beliau sudah menjadi Pahlawan Proklamator,” kata Asvi, Kamis lalu.

Sebaliknya, sejarawan Anhar Gonggong, berpendapat Soekarno dan Hatta layak mendapat gelar pahlawan nasional meskipun telah mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Jika tokoh lain penyusun UUD 1945 mendapat gelar Pahlawan Nasional, misalnya Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Abdul Kahar Mudzakkir, maka Bung Karno dan Bung Hatta juga layak mendapatkan sebagai konsekuensi peran mereka dalam perumusan konstitusi itu. “Jika salah satu ditetapkan menjadi pahlawan nasional, maka yang lain mesti demikian, semata-mata karena perannya sama penting dalam rangkaian proses perumusan UUD1945,”kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD.

Lepas dari perdebatan itu, menurut Anhar, keputusan akhir ada di tangan Presiden. “Kalau presiden mau memberikan gelar pahlawan nasional itu menjadi hak prerogratif presiden,” ujarnya.

Silang pendapat mengenai gelar pahlawan untuk Soekarno dan Hatta tak lepas dari perubahan nomenklatur pahlawan nasional. Sejak dilakukan pengangkatan pada 1959 hingga sekarang, dikenal nomenklatur Pahlawan Nasional, Pahlawan Revolusi (10 orang), Pahlawan Proklamator (2), Pahlawan Ampera. Semuanya berstatus pahlawan nasional.

Tags: