Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dipertajam
Berita

Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dipertajam

ICW mengusulkan perlunya jaminan kekebalan hukum bagi justice collaborator dalam revisi UU tersebut.

YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kiri). Foto: Sgp
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kiri). Foto: Sgp

Demi memperkuat jaminan perlindungan terhadap whistleblower maupun justice collaborator, diperlukan adanya revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini perlu diimbangi pula dengan penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengatakan, ancaman terhadap whistleblower dan justice collaborator tidak hanya dialami dalam kasus tindak pidana korupsi, tetapi juga jaringan tindak pidana lain seperti perdagangan orang, terorisme, narkotika dan tindak pidana organized crime lainnya.

Dia setuju jika gagasan untuk menjamin perlindungan whistleblower dan justice collaborator dalam revisi UU No. 13 Tahun 2006, perlu diimbangi dengan penguatan kelembagaan LPSK. “Dengan kondisi seperti saat ini sangat sulit bagi LPSK dalam menjalankan fungsinya secara optimal,” katanya di Jakarta, Senin (12/11).

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menambahkan, di beberapa negara proteksi terhadap seorang justice collaborator dilakukan secara maksimal. Di Italia, misalnya. Perlindungan terhadap satu orang justice collaborator bisa diberikan kepada sekitar 200 orang lebih yang merupakan orang terdekat justice collaborator itu sendiri, sehingga orang-orang terdekat di luar keluarga inti justice collaborator itu terlindungi.

Sedangkan di Indonesia, lanjut Haris, upaya optimalisasi perlindungan terhadap saksi masih membutuhkan proses cukup panjang. Dia mengatakan, saat ini LPSK sedang mengajukan revisi UU No.13 Tahun 2006. “Revisi ini dikhususkan mengatur mengenai jaminan perlindungan khusus dan reward bagi whistleblower dan justice collaborator,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan dukungan masyarakat, pemerintah dan DPR terhadap upaya revisi UU No.13 Tahun 2006 dapat terwujud dengan masuknya revisi UU ini dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

"Upaya optimalisasi perlindungan terhadap Whistleblower dan justice collaborator seharsunya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan LPSK, sehingga penguatan kelembagaan itu pun kami masukkan dalam revisi UU No.13 Tahun 2006,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info