Industri Rokok Dalam Cengkraman Outsourcing
Berita

Industri Rokok Dalam Cengkraman Outsourcing

Di Pulau Jawa, jumlah pekerja outsourcing di sebuah perusahaan rokok terbesar mencapai 60 ribu orang.

Ady
Bacaan 2 Menit
Industri rokok dalam cengkraman outsourcing. Foto: Sgp
Industri rokok dalam cengkraman outsourcing. Foto: Sgp

Hasil penelitian yang dilakukan Partisipasi Indonesia menunjukan bahwa industri rokok menggunakan sistem outsourcing. Menurut Managing Director Partisipasi Indonesia, Arie Ariyanto, produktivitas industri rokok di Indonesia cukup produktif dengan kenaikan produksi rata-rata 4 persen pertahun. Menurutnya, hal itu yang membuat perusahaan asing berminat untuk menggarap industri rokok di Indonesia.

Sayangnya, dari tingginya produktivitas itu tak berbarengan dengan meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya. Khususnya para pekerja yang bertugas melinting rokok. Dari penelitian yang dilakakukan terhadap salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia yang lebih dari 30 persen sahamnya dimiliki asing, Arie mengatakan perusahaan itu menggunakan sistem outsourcing. Yaitu dalam proses melinting rokok. Arie mengatakan perusahaan itu menyerahkan proses pelintingan rokok kepada perusahaan lain. Perusahaan lain yang diberi tugas untuk melinting rokok itu dinamakan Mitra Produksi Sigaret (MPS).

Dari data yang dihimpunnya, Arie menyebut sampai saat ini perusahaan itu menggandeng 40 MPS yang berlokasi di pulau Jawa dengan jumlah pekerja lebih dari 60 ribu. Sementara, sampai tahun 2011 jumlah pekerja tetap di perusahaan rokok yang memberi pekerjaan pelintingan itu hanya 28.300 orang.

Mengacu data itu Arie menyebut jumlah pekerja outsourcing -walau bekerja di perusahaan lain- jumlahnya lebih banyak ketimbang pekerja tetap di perusahaan rokok itu. Dari informasi yang diperoleh pihak perusahaan rokok tersebut, Arie mengatakan alasan utama melakukan outsourcing itu adalah efisiensi di segi produksi dan ketenagakerjaan.

Sebagaimana peraturan ketenagakerjaan yang ada Arie melihat proses pelintingan itu sebagai pekerjaan pokok. Oleh karenanya, Arie melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan rokok tersebut.

Dengan terbitnya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Permenakertrans Outsourcing), Arie melihat ada potensi  pekerjaan yang dilakukan oleh MPS dianggap pemborongan pekerjaan. Sehingga, dapat lepas dari sanksi yang ada dalam Permenakertrans itu. “Saya khawatir nanti MPS di masukan ke dalam pemborongan pekerjaan,” kata dia dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (21/11).

Pasalnya, sebelum menyerahkan pekerjaan pelintingan, perusahaan rokok itu menerapkan beberapa syarat. Salah satunya pengerjaannya dilakukan secara terpisah. Sedangkan untuk bahan rokok yang dilinting berasal dari perusahaan rokok yang memberi pekerjaan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info