Tarif Cukai Rokok 2013 Naik 8,5 Persen
Aktual

Tarif Cukai Rokok 2013 Naik 8,5 Persen

YOZ
Bacaan 2 Menit
Tarif Cukai Rokok 2013 Naik 8,5 Persen
Hukumonline

Harga jual rokok akan kembali naik. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melansir kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2013 dengan besaran rata-rata sekitar 8,5 persen. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp5,00 sampai dengan Rp20,00 per batang.

Kebijakan cukai hasil tembakau tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau pada 12 November 2012, dengan ketentuan tarif cukainya mulai berlaku pada 25 Desember 2012.

"Kebijakan cukai ini dibuat dalam rangka mencapai target penerimaan APBN 2013 dari sektor cukai hasil tembakau, yakni sebesar Rp88,02 triliun yang merupakan hasil kesepakatan optimalisasi penerimaan negara antara Pemerintah dengan DPR," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/11/2012).

Peraturan Menteri Keuangan No. 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ini mencabut PMK No. 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 167/PMK.011/2011 sekaligus sebagai pelaksanaan Putusan Mahkaman Agung terkait uji materiil atas PMK No. 167/PMK.011/2011.

Yudi menjelaskan, dalam kebijakan cukai tahun 2013, untuk penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau masih melanjutkan kebijakan tahun 2012, yaitu 2 golongan untuk jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) serta 3 golongan untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).

Selain itu, dengan mempertimbangkan roadmap industri hasil tembakau, dilakukan penyederhanaan struktur tarif dari 15 layer menjadi 13 layer, yaitu dengan menggabungkan layer 3 dengan layer 2 untuk jenis hasil tembakau SKM golongan I dan SPM golongan II, sedangkan jenis SKT tidak mengalami perubahan.

Sistem tarif cukai juga melanjutkan kebijakan pada 2012 yaitu sistem tarif cukai spesifik untuk semua jenis hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan batasan produksi dan batasan harga jual eceran (Batasan HE). Batasan HJE untuk SKM, SPM, dan SKT dilakukan penyesuaian untuk 10 layer tarif cukai.

Secara rata-rata kenaikan tarif cukai tahun 2013 adalah sekitar 8,5 Persen. Beban cukai hasil tembakau dinaikkan secara moderat berkisar mulai Rp5,00 sampai dengan Rp20,00 per batang.

Tarif cukai untuk jenis Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) dinaikkan mulai Rp1 sampai dengan Rp4 per batang/gram dan dilakukan penyesuaian batasan Harga Jual Eceran (HJE). Terhadap Cerutu (CRT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tidak dilakukan perubahan tarif, namun demikian dilakukan penyesuaian Batasan HJE pada jenis CRT untuk layer tertinggi dan layer terendah.

Sedangkan tarif cukai untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sama dengan tarif cukai tertinggi untuk masing-masing jenis dan golongan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info