Erat, Hubungan Korupsi dan Pencucian Uang
Berita

Erat, Hubungan Korupsi dan Pencucian Uang

KPK dinilai belum memaksimalkan gunakan pasal pencucian uang.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, dalam diskusi di gedung KPK. Foto: Sgp
Yunus Husein, mantan Kepala PPATK, dalam diskusi di gedung KPK. Foto: Sgp

Kasus tindak pidana korupsi sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran pasal pencucian uang. Hal itu diutarakan oleh mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (31/1).

Menurut Yunus, hal ini terlihat dari keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi. Misalnya saja, kasus yang menjerat mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Biasanya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening ke rekening yang lain.

Pelaku yang membantu menyamarkan tersebut, kata Yunus, bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Contoh ini terdapat pada sebuah kasus yang menjerat mantan Relationship Manager Citibank, Malinda Dee. Selain Malinda, dalam kasus ini adik kandung, adik ipar dan suami siri Malinda turut terjerat tindak pidana pencucian uang.

“50 persen indikasi-indikasi yang terjadi adalah korupsi dan pencucian uang. Hubungan keduanya sangat erat,” tutur Yunus.

Namun sayangnya, kata Yunus, penerapan pasal pencucian uang dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang disidik KPK belum sepenuhnya maksimal. Karena, dari sederet kasus yang ditangani lembaga antikorupsi tersebut, baru beberapa di antaranya menggunakan pasal pencucian uang dalam satu berkas dakwaan.

Seperti yang dilakukan KPK terhadap Wa Ode Nurhayati. Sedangkan kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, penggunaan pasal pencucian uang dipisah dengan tindak pidana korupsinya. Menurut Yunus, ada keuntungan tersendiri jika dua perbuatan tindak pidana dimasukkan dalam satu berkas.

Yakni, dikenakannya dua perbuatan tindak pidana dalam satu berkas dakwaan bisa memperberat ancaman hukuman bahkan vonis yang akan dijatuhkan. Selain itu, digabungkan dalam satu berkas dakwaan juga sejalan dengan prinsip persidangan yang efektif dan efisien.

Tags:

Berita Terkait