Kenaikan BBM Harus Dikomunikasikan dengan Baik
Aktual

Kenaikan BBM Harus Dikomunikasikan dengan Baik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kenaikan BBM Harus Dikomunikasikan dengan Baik
Hukumonline

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan pemerintah harus mengomunikasikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada masyarakat dan legislator dengan baik dan cara sederhana untuk meminimalkan gejolak dan polemik.

"Pemerintah harus menyakinkan bahwa kenaikan harga BBM tidak untuk menyengsarakan rakyat tetapi untuk memperbaiki alokasi anggaran supaya lebih optimal menyejahterakan rakyat," kata Wijayanto Samirin di Jakarta, Rabu (1/5).

Direktur Pelaksana Paramadina Public Policy Institute itu mengatakan ketidakjelasan keputusan untuk menaikkan harga BBM yang terjadi selama ini menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu di masyarakat.

"Saya rasa kita semua sudah capai mengamati diskusi terkait kenaikan harga BBM. Sudah dua tahun dibahas, tetapi tidak ada aksi nyata mengenai harga BBM," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah, legislator dan masyarakat perlu belajar dari pengalaman yang sudah terjadi bahwa kenaikkan harga BBM selama ini tidak menimbulkan masalah yang cukup berarti.

Sebelumnya, saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2013 di Jakarta, Selasa (30/4), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi akan dilakukan setelah pembahasan APBNP yang diharapkan selesai Mei.

Presiden mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi harus dilakukan untuk menyehatkan APBN. Namun, pelaksanaannya menunggu kesiapan kenaikan anggaran kompensasi untuk rakyat miskin melalui APBNP.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengatakan, anggaran untuk kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi akan dibahas bersama DPR.

"Kami belum tahu berapa anggarannya karena masih akan di bahas bersama DPR. Tapi seperti disampaikan Presiden, kompensasi yang diberikan adalah tiga program yang sudah ada sebelumnya ditambah BLSM," katanya.

Tiga program untuk kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi adalah beras untuk masyarakat miskin (raskin), beasiswa siswa miskin (BSM) dan program keluarga harapan (PKH). Selain tiga program itu, kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi adalah bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Armida mengatakan khusus untuk raskin, pemerintah akan menambah pemberian beras sebanyak tiga bulan sehingga masyarakat miskin akan mendapat jatah raskin hingga 15 bulan. "Sebelumnya raskin kan hanya 12 bulan. Sebagai kompensasi kenaikan BBM akan ditambah tiga bulan lagi," katanya.

Begitu pula dengan program beasiswa untuk siswa miskin akan mendapat penambahan cakupan dari 30 persen menjadi 39 persen.

Tags: