Aturan Badan Hukum Koperasi Diuji ke MK
Berita

Aturan Badan Hukum Koperasi Diuji ke MK

Dinilai melanggar Pasal 33 konstitusi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Aturan Badan Hukum Koperasi Diuji ke MK
Hukumonline

MK menggelar sidang pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terutama terkait norma badan hukum koperasi, modal penyertaan dari luar anggota, dan kewenangan pengawas dan dewan koperasi yang diajukan oleh 11 pemohon.

Kesebelas pemohon itu adalah Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPek), Wigatiningsih, Sri Agustin Trisnantari, Sabiq Mubarok, Maya Saphira dan Chaerul Umam.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 18, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 50 ayat (1) huruf a, Pasal 50 ayat (2) huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 63, Pasal 65, Pasal 66 ayat (2) huruf b, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118 dan Pasal 119 UU Koperasi.

”Secara historis badan hukum tidak muncul dalam UU Koperasi sebelumnya, yang ada hanya perkumpulan orang. Tetapi, sekarang muncul istilah ’badan hukum’ dalam UU Perkoperasian. Ini tidak konsisten dan melanggar Pasal 33 UUD 1945,” kata kuasa hukum pemohon Febi Yonesta saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (24/6).

Seperti dikutip dalam permohonannya, definisi koperasi dalam UU itu yang menempatkan koperasi hanya sebagai ”badan hukum” dan/atau sebagai subjek berakibat pada korporatisasi koperasi. Yakni, munculnya perusahaan yang mengaku sebagai koperasi yang berstatus badan hukum koperasi. Namun, tidak memiliki jati diri koperasi, tidak menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan hanya mengurusi bisnis semata. 

Hal ini bertentangan dengan cita-cita ideologi bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang dimensinya telah menempatkan manusia, bangsa ini, lebih tinggi dari perusahaan. ”Adanya norma badan hukum itu banyak koperasi yang tidak diakui karena banyak koperasi saat ini tidak berbadan hukum,” kata Febi Yonesta.

Pemohon juga menguji ketentuan modal penyertaan dari luar anggota yang akan dijadikan instrumen oleh pemerintah dan atau pemilik modal besar untuk diinvestasikan pada koperasi. Menurut pemohon, ketentuan ini bentuk pengerusakan kemandirian koperasi. Sebab, dengan adanya modal penyertaan tersebut anggota-anggota koperasi akan menjadi objek eksploitasi, menciptakan ketergantungan, hilang prakarsanya.

Tags: