Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi
Berita

Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi

Dalam menuntut kenaikan upah minimum 2014.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau serikat pekerja untuk memaksimalkan keberadaan dewan pengupahan dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014. Muhaimin mengatakan setiap aspirasi, usulan dan tuntutan yang diajukan serikat pekerja dan pengusaha akan lebih baik disalurkan lewat dialog di dewan pengupahan. Dengan begitu diharapkan dapat tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak.

Muhaimin menjelaskan, wakil para pekerja di dewan pengupahan harus memperjuangkan kepentingan pekerja secara maksimal. Supaya dapat berhasil dengan objektif dalam menetapkan besaran upah minimum yang ideal. “Pemerintah terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak baik itu pengusaha maupun pekerja dalam proses penetapan upah minimum. Ketimbang berdemo lebih baik berdialog secara terbuka di dewan pengupahan,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (21/10).

Bagi Muhaimin selama ini pemerintah berupaya mengakomodasituntutan pekerja, begitu pula masukan dari pengusaha. Sehingga, di satu sisi pemerintah mendorong dunia usaha dan industri nasional untuk terus berkembang. Di sisi lain pekerja dapat sejahtera dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Muhaimin mengatakan dalam memperjuangkan kepentingannya, serikat pekerja dapat menggunakan lembaga kerja sama tripartit. Sebab lembaga tersebut terdiri dari perwakilan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Gunakan proses dialog baik antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam forum Tripartit Nasional. Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja terkait kenaikan UMP ini," ujar Muhaimin.

Mengingat sebagian serikat pekerja akan menggelar demonstrasi dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum Muhaimin mengimbau agar kegiatan itu dilakukan dengan baik. Sehingga menciptakan suasana tertib, damai dan aman. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan sekalipun lewat demonstrasi dijamin dan dilindungi undang-undang. Sebab menyampaikan aspirasi itu merupakan hak.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan keberadaan dewan pengupahan di tingkat pusat dan daerah diperlukan untuk membahas pengupahan. Namun, kewenangan dewan pengupahan itu menurut Timboel dibatasi pemerintah lewat Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah MinimumDalam Rangka Keberlangsungan Usahadan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Serta Permenakertrans No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Dengan dibatasi kewenangannya, dewan pengupahan dikhawatirkan tidak dapat bertindak demokratis, objektif dan transparan. 

Sejumlah ketentuan dalam kedua regulasi tersebut yang dinilai mengganggu kerja-kerja dewan pengupahan menurut Timboel diantaranya memposisikan dewan pengupahan untuk merekomendasikan nilai upah minimum hanya berdasarkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Serta ditujukan untuk mendukung kelangsungan usaha dan perkembangan industri. Kemudian, daerah yang upah minimumnya sudah mencapai kebutuhan hidup layak (KHL) atau lebih maka besaran kenaikan upah minimum ditentukan secara bipartit. Lalu, adanya pembedaan upah minimum berdasarkan sektor industri.

Tags: