Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
Berita

Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengacara Simon minta KPK proses penyuap-penyuap lain.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Tatiek Hadiyanti menghukum Manajer Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya dengan pidana tiga tahun penjara. “Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” kata Tatiek membacakan amar putusan, Kamis (19/12).  

Perbuatan Simon dianggap telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa Simon bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberikan suap kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Namun, sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Beberapa diantaranya, perbuatan Simon dinilai merusak tatanan birokrasi pemerintah dan kontraproduktif bagi pelaku dunia usaha dalam mendukung terwujudnya good corporate government.

Usia Simon yang terbilang muda membuat majelis sedikit meringankan hukuman karena Simon dianggap masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Selain itu, sikap sopan yang ditunjukan Simon selama persidangan dan belum penah dihukum menjadi pertimbangan meringankan majelis dalam menjatuhkan putusan.

Hakim anggota I Made Hendra menguraikan, peristiwa pidana itu bermula sekitar April 2013 di Cafe Pandor, Jl Wijaya, Jakarta Selatan. Widodo memperkenalkan diri sebagai pengusaha minyak mentah kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Widodo menyampaikan ada perusahannya yang mengikuti tender di SKK Migas.

Dua perusahan Widodo Fossus Energy Ltd dan Kernel Oil Singapura dapat mengikuti lelang terbatas SKK Migas karena sudah teregister dalam perusahaan bidder list (daftar penawar) di SKK Migas. Widodo juga tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), dimana Simon menjadi Komisaris.

Widodo masih memiliki perusahaan sejenis lainnya, seperti World Petroleum Energy Pte Ltd, PT Pura Andika Pratama, dan PT Bumi Energi Blora yang bergerak di bidang trading dan operator penjualan minyak mentah. Setelah pertemuan di Cafe Pandor, Rudi memperkenalkan Widodo dengan pelatih golf dan orang kepercayaannya, Deviardi.

Kemudian, Widodo memperkenalkan Simon kepada Deviardi. Made melanjutkan, pada 28 Mei 2013, SKK Migas melakukan rapat koordinasi pengapalan atau shipping coordination (shipcon). SKK Migas memutuskan akan melakukan tender kondensat senipah bagian negara sebanyak 300 ribu barrel yang tidak dapat diolah kilang Pertamina.

Hasil rapat shipcon ditindaklanjuti dengan mengirimkan undangan lelang melalui faximile kepada 33 perusahaan bidder list, termasuk Fossus dan Kernel Oil. SKK Migas memberitahukan kepada para perusahaan bahwa lelang terbatas kondensat senipah bagian negara akan diselenggarakan pada 7 Juni 2013.

Dalam keikutsertaan Fossus, Simon diperintahkan Widodo untuk mengecek undangan dan menyiapkan dokumen-dokumen tender. Simon lalu mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke SKK Migas. Rudi akhirnya menyetujui Fossus sebagai pemenang tender kondensat senipah bagian negara periode Juni 2013.

“Setelah Fossus ditunjuk sebagai pemenang, Deviardi menelepon dan mengucapkan selamat kepada Widodo. Deviardi mengatakan penunjukan sudah ditandatangani Rudi. SKK Migas mengeluarkan surat tanggal 10 Juni 2013 yang ditujukan kepada Fossus perihal tender appointed seller of senipah condensate,” ujar Hendra.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan kontrak grisix mix Fossus dan SK Migas untuk supply Februari-Juli 2013 terjadi ketidakcukupan pasokan untuk Fossus di bulan Juni 2013. Widodo meminta Rudi menyiapkan kargo pengganti dan Rudi menyanggupi. Padahal, dalam kontrak, SKK Migas cukup memberitahukan saja tanpa perlu mengganti.

Tidak hanya itu, Widodo meminta Rudi menggabungkan tender minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013. Rudi menyetujui dan menentapkan Fossus sebagai pemenang lelang. Sebagai imbalan, Widodo melalui Deviardi menyatakan akan memenuhi berapapun dana dan apapun yang dibutuhkan Rudi.

Hendra mengungkapkan, atas tawaran Widodo, pada malam harinya, tanggal 25 Juni 2013, Rudi menelepon Widodo meminta uang AS$200 ribu. “Keesokan harinya, 26 Juni 2013, Rudi menerima uang AS$200 ribu yang diserahkan Widodo langsung di kantor Rudi, di ruang Komisaris Bank Mandiri, Plaza Mandiri Gatot Subroto,” tuturnya.

Widodo kembali meminta Rudi menggabungkan tender senipah periode Agustus 2013 dengan tender minyak mentah duri bulan September 2013. Rudi menyetujui permintaan Widodo. Kemudian, Rudi, Deviardi, dan Widodo melakukan pertemuan di sebuah hotel di Singapura. Pada 25 Juli 2013, Rudi menanyakan realisasi pembicaraan di Singapura.

Hendra melanjutkan, Widodo langsung memerintahkan Simon menyiapkan uang AS$300 ribu untuk diserahkan kepada Rudi melalui Deviardi. Simon lalu mengambil uang dari rekening dollar KOPL di Bank Mandiri. Simon menyerahkan AS$300 ribu kepada Deviardi di kantor KOPL, Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan.

Setelah Deviardi menyerahkan AS$300 ribu kepada Rudi, Widodo kembali meminta Simon untuk menyiapkan uang AS$400 ribu. Mengingat di rekening KOPL tidak ada dana sebanyak itu, Widodo mengirimkan uang dari perusahaannya di Singapura. Widodo mengatakan bahwa minggu depan akan diberikan lagi AS$400 ribu.

“Terdakwa melakukan penarikan uang AS$400 ribu pada 13 Agustus 2013. Terdakwa mengirimkan SMS dan menyerahkan uang kepada Deviardi di lobi Equity Tower. Pada hari yang sama, Deviardi menyerahkan uang itu kepada Rudi di rumah dinasnya. Sesaat kemudian, Rudi dan Deviardi ditangkap petugas KPK,” kata Hendra.

Berdasarkan fakta-fakta yang dihubungkan satu sama lain, Hendra berpendapat, terbukti Simon menyerahkan uang kepada Deviardi dalam dua kali pemberian, masing-masing AS$300 ribu pada tanggal 26 Juli 2013 dan AS$400 ribu pada tanggal 13 Agustus 2013. Uang itu selanjutnya diberikan Deviardi kepada Rudi selaku Kepala SKK Migas.

Hakim Anggota Matheus Samiadji menganggap perbuatan Simon tidak berdiri sendiri. “Perbuatan terdakwa merupakan pelaksanaan dari suatu kehendak dan perencanaan yang dibuat sebelumnya oleh Widodo dan terdakwa. Dengan demikian, unsur bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” ujarnya.

Menanggapi putusan majelis, Simon masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sama halnya dengan penuntut umum. Pengacara Simon, Rudi Alfonso merasa sangat kecewa dengan putusan majelis. Ia menilai, tidak ada satupun fakta yang membuktikan Simon mengetahui uang yang diberikan ke Deviardi diperuntukan kepada Rudi.

“Saya kira dari fakta persidangan, banyak hal yang berhasil kami buktikan. Sudah terbukti di persidangan bahwa klien kami hanyalah kurir yang disuruh. Kalau memang dia bersalah tidak menanyakan uang dalam jumlah besar itu untuk apa dan dia tidak curiga (perintah pemberian uang), saya pikir pantaslah untuk dihukum,” tuturnya.

Namun, hukuman tiga tahun penjara dianggap terlalu berat oleh Rudi. Ia mengatakan, tidak pantas jika orang yang tidak tahu menau dijatuhi hukuman seberat itu. Apalagi, Simon hanya mendapat gaji Rp18 juta per bulan dari KOPL. Bagaimana mungkin, Simon dapat menyuap Rudi dengan jumlah yang melampai pendapatannya.

Rudi meminta KPK mendalami penyuap-penyuap lain yang sudah terungkap di persidangan, seperti pemberian AS$600 ribu, AS$200 ribu, dan AS$700 ribu di Singapura. Menurutnya, penyuap-penyuap inilah yang harus dihukum seberat-beratnya. KPK harus mencari keberadaan penyuap-penyuap ini demi penegakan hukum yang adil.

“Satu hal yang mesti diingat bahwa pemberian AS$700 ribu di Singapura sudah dilaporkan ke otoritas Singapura. Itu sedang diinvestigasi. Saya yakin otoritas Singapura akan menemukan siapa pemberi uang itu. Saya yakin, dia akan diproses dan otoritas Singapura akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan di sini,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait