Kasus Korupsi E-KTP Ujian Permendagri 12
Berita

Kasus Korupsi E-KTP Ujian Permendagri 12

Selama sepuluh tahun, 321 kepala daerah dan wakil kepala daerah bermasalah secara hukum.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Kasus Korupsi E-KTP Ujian Permendagri 12
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat pembuat komitmen Ditjen Administrasi Kependudukan, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada proses hukum. Bahkan Gamawan mempersilakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerjanya dan ruang kerja Dirjen Administrasi Kependudukan.

Usai menjadi pembicara kunci seminar otonomi daerah di Jakarta, Kamis (24/4), Gamawan mengatakan proyek e-KTP sudah dijalankan sesuai rekomendasi KPK, dan hasilnya diaudit setiap tahun. Berdasarkan hasil audit selama ini tidak ada masalah. Sehingga Gamawan mengaku belum tahu persis penyimpangan yang dilakukan oleh bawahannya.

Keterlibatan pegawai Kementerian dalam kasus hukum ini menjadi ujian pertama bagi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2014yang mengatur tata cara penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.

Berdasarkan Permedagri 12 ini, penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dilakukan oleh Biro Hukum. Perkara pidana termasuk salah satu yang akan ditangani. Pasal 12 Permendagri ini menyatakan Biro Hukum dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan Menteri dan CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri.

Pendampingan dalam konteks ini adalah memberikan pemahaman hukum antara lain mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, materi delik pidana yang disangkakan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.

Namun Permendagri ini juga memberikan sedikit batasan mengenai perkara pidana yang mendapat pendampingan hukum, yaitu dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Permendagri 12 juga mengatur penanganan perkara di daerah. Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arief Fakhrulloh mengakui beleid ini lahir antara lain karena persoalan hukum yang dihadapi banyak pejabat daerah.

Data terbaru yang dilansir Mendagri Gamawan Fauzi dalam seminar otonomi daerah di Jakarta, Kamis (24/4) menunjukkan ada 321 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bermasalah secara hukum sepanjang periode 2004-Maret 2014.
Tags:

Berita Terkait