Suryadharma Tersangka, PPP Berharap Tak Ada Muatan Politik
Utama

Suryadharma Tersangka, PPP Berharap Tak Ada Muatan Politik

Jubir KPK Johan Budi menegaskan proses penyidikan sudah sesuai dengan koridor hukum.

Oleh:
Novrieza Rahmi/Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara KPK Johan Budi saat menggelar konferensi pers penetapan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka, Kamis (22/5). Foto: RES.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat menggelar konferensi pers penetapan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka, Kamis (22/5). Foto: RES.
KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebagai tersangka.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap tidak ada muatan politik dari penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Ia meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Hingga kini, PPP belum mengetahui persis duduk perkara yang dipersangkakan terhadap Suryadharma. KPK baru menyampaikan secara umum mengenai pengelolaan dana haji.

“Rekan-rekan pengurus partai belum tahu persis apa materi yang disangkakan  Nah ini yang sebelah mananya, apa pengelolaan dana katering atau pondokan? Jadi, kami di sini belum tahu dimana letak dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disangkakan kepada Pak Suryadharma selaku Menteri Agama,” terangnya kepada hukumonline, Kamis (22/5).

Arsul menyatakan PPP menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Selaku penegak hukum, KPK memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan korupsi.

Lebih lanjut, Arsul mengungkapkan LBH DPP PPP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Suryadharma. LBH DPP PPP siap memberikan bantuan hukum apabila diminta Suryadharma. Ia belum tahu apakah Suryadharma sudah membentuk tim hukum sendiri atau akan meminta bantuan hukum dari partai.

Dalam PPP sendiri, PPP memiliki LBH dan tim advokasi partai. Apabila Suryadharma meminta bantuan hukum PPP, tentu tim advokasi yang akan mendampingi. Namun, LBH DPP PPP juga akan siap mendampingi Suryadharma dalam menjalani proses hukum di KPK bila ada permintaan dari Suryadharma.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi menampik tudingan mengenai adanya politisasi atas penetapan Suryadharma sebagai tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK berjalan sesuai koridor hukum. “Kalau ada orang di luar mempersepsikan dan menarik-narik ke arah politik, itu urusan di luar. KPK tidak bermain politik, tapi di wilayah hukum,” tuturnya.

Johan Budi mengatakan dalam proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013, KPK melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari sejumlah pegawai di Kementerian Agama (Kemenag). KPK bahkan mengumpulkan informasi dari pihak terkait di Arab Saudi.

“Dari info dan data yang terkumpul, pekan lalu dilakukan gelar perkara. Kemarin juga ada gelar perkara lanjutan. Pimpinan KPK menyimpulkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan menetapkan SDA selaku Menteri Agama sebagai tersangka,” katanya, Kamis (22/5).

Menurut Johan, dalam kasus korupsi penyelengaraan haji tahun 2012-2013 ini, KPK menduga Suryadharma melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran haji tahun 2012-2013. Apabila melihat unsur pasal yang dikenakan terhadap Suryadharma, lanjut Johan, dugaan korupsi tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Walau begitu, Johan belum mau mengungkapkan secara detail, siapa pihak yang diduga diuntungkan dalam perkara ini. Selain itu, KPK belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan Suryadharma. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian negara.

Meski Suryadharma dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Johan menyatakan, KPK belum menetapkan tersangka lain selain Suryadharma. Namun, penyidikan belum berhenti dan masih dikembangkan. “Sepanjang KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Kemudian, dalam rangka penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu. Pasca ditetapkannya Suryadharma sebagai tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Suryadharma dan Anggito.
Tags:

Berita Terkait