Sektor E-commerce Seharusnya Terbuka Bagi Asing
Utama

Sektor E-commerce Seharusnya Terbuka Bagi Asing

Untuk mendorong perkembangan pengusaha kecil dan pemula.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Pasar bebas kawasan Asia Tenggara sudah di depan mata untuk hadir di Indonesia. Pemerintah berupaya meningkatkan penanaman modal di dalam negeri. Terkait dengan hal itu, Peraturan Presiden No.36 Tahun 2010 yang mengatur soal Daftar Negatif Investasi (DNI) diperbarui menjadi Perpres No. 39 Tahun 2014.

Advokat yang merupakan partner dalam firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ahmad Fikri Asssegaf, mencatat peraturan teranyar mengenai DNI tersebut mengatur bidang usaha yang lebih sedikit dibandingkan peraturan sebelumnya. Fikri menghitung, DNI 2014 hanya mengatur 231 sub-kelompok bidang usaha. Sementara itu, dalam DNI 2010 ada 294 sub-kelompok bidang usaha yang diatur.

“Namun bukan berarti ada kelompok bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Jumlah yang lebih sedikit ini hanya karena adanya penyederhanaan dan penggabungan bidang usaha saja,” jelas Fikri dalam Seminar hukumonline 2014 yang bertajuk “Daftar Negatif Investasi Pasca Diundangkannya Perpres DNI Tahun 2014” di Jakarta, Selasa (17/6).

Lebih lanjut, Fikri mengkritisi pengaturan DNI dalam dokumen yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April lalu itu. Sebab, terdapat beberapa bidang usaha yang sebelumnya terbuka kini dinyatakan tertutup untuk penanaman modal asing (PMA).

Ia menyebut antara lain, pembangkitan tenaga listrik 1-10 MW, jasa pemboran serta penunjang minyak dan gas bumi dan perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet (e-commerce).

Fikri menilai penutupan bidang e-commerce bagi PMA merupakan bukti bahwa pemerintah tidak pro terhadap pengusaha kecil dan pengusaha pemula. Sebab, menurutnya, e-commerce membuka banyak peluang bagi pemain baru dalam dunia usaha.

Melalui mekanisme penjualan secara on-line, Fikri melihat para pengusaha pemula tak perlu bergantung dengan super market ataupun retail outlet. Fikri menyebut, rantai distribusi yang mahal itu bisa diputus karena pengusaha pemula bisa langsung berhubungan dengan konsumen.

“Masalah utamanya adalah, ada funding gap bagi para pengusaha pemula ini. Kalau saja sektor e-commerce tidak ditutup peluangnya dalam DNI, para investor asing bisa mengisi ini. Mereka bisa membantu mengembangkan pengusaha-pengusaha online kita menjadi lebih sukses,” tuturnya.

Dirinya pun memberi contoh kesuksesan pengusaha pemula melalui mekanisme e-commerce yang dibantu pendanaannya oleh para investor. Menurut Fikri, Facebook, Google, Twitter, dan Amazon merupakan contoh sukses itu.

Oleh karena itu, Fikri menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali larangan PMA dalam bidang e-commerce. Hal ini terkait dengan tujuan pengaturan setiap bidang usaha agar sejalan dengan gambar besar kebijakan ekonomi pemerintah.

“Saya lihat ini harus dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Kalau perdagangan eceran tidak sepenuhnya ditutup mengapa e-commerce tidak ada pengecualian-pengecualian? Sepertinya ada masalah dalam cost and benefit analysis terhadap hal ini,” ujarnya.

Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Bidang Pengembangan Iklim penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengakui bahwa cost and benefit analysis dalam pembuatan peraturan DNI masih belum optimal.

Ia berharap ke depan, semua pihak yang memangku kepentingan akan melihat bidang usaha yang ditutup atau dibatasi dari sektor primer, sekunder, maupun tersier. Dengan demikian, DNI yang dibuat akan bisa lebih dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Farah membantah bahwa penutupan e-commerce untuk PMA sebagai bukti pemerintah tidak pro terhadap pengusaha kecil dan pemula. Ia menjelaskan, justru keputusan itu dibuat untuk melindungi pengusaha lokal dari hegemoni asing. Sehingga, para pengusaha berbasis on-line dalam negeri bisa memiliki daya saing yang lebih tinggi.

“Saya pikir apa yang disampaikan Pak Fikri itu adalah perspektif yang berbeda. Kita perlu melakukan kajian apakah betul jika dibuka untuk PMA bisa mendorong pertumbuhan pengusaha nasional,” katanya kepada hukumonline.

Kendati demikian, Farah menyatakan pihaknya tak menutup diri. Jika nanti didapatkan data yang mendukung, bisa saja ketentuan mengenai DNI terhadap e-commerce akan berubah. Ia menambahkan, peraturan DNI akan dievaluasi setiap dua tahun. Dalam evaluasi itu, kata Farah, nantinya akan ditentukan apakah akan dibuka atau tetap ditutup.

“Nanti kita lihat dulu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait