Hakim Perintahkan AQJ Dikembalikan Kepada Orang Tua
Berita

Hakim Perintahkan AQJ Dikembalikan Kepada Orang Tua

Hakim menilai kasus ini merupakan restoratif justice.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kecelakaan. Foto: SGP.
Ilustrasi kecelakaan. Foto: SGP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan mengembalikan putra musisi Ahmad Dhani, AQJ (13) kepada orang tuanya meski divonis bersalah dalam sidang kasus kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Tol Jagorawi.

Namun Hakim Ketua Fetrianti dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur membebaskan dari segala tuntutan pidana. "Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," kata Fetrianti, Rabu (16/7).

Dalam amar putusannya, Fetrianti menyatakan AQJ bersalah lantaran melanggar Pasal 310 ayat (1), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan perintah hakim itu, AQJ terbebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun. Selain itu, hakim juga menolak hukuman bersyarat dari jaksa agar AQJ menjalani kerja sosial dan denda Rp5 juta.

Hakim menyatakan AQJ menunjukan sikap sopan dan bertindak baik selama menjalani persidangan, serta dianggap bukan anak yang nakal. Majelis hakim menganggap AQJ kurang perhatian orang tua sehingga masih bisa diberikan pembinaan.

Hakim mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman AQJ karena adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan para korban.

Keluarga terdakwa dianggap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan dan pemakaman para korban yang luka maupun meninggal dunia. Bahkan keluarga AQJ bersedia menanggung biaya pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak korban yang meninggal dunia.

Fetrianti mengungkapkan kasus AQJ tergolong "restoratif justice" dengan mempertimbangkan pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak yang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hakim tersebut.

Ayah AQJ, Ahmad Dhani menuturkan putusan hakim sesuai undang-undang yang berlaku. Dhani juga menyampaikan hal terpenting memikirkan nasib para keluarga korban agar tetap menjadi tanggung jawab musisi asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.

Sekadar mengingatkan, AQJ yang mengendarai mobil sedan bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan maut dengan menewaskan sejumlah penumpang dan terluka di Tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Bogor pada 8 September 2013.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak, M Ihsan menyatakan kasus kecelakaan yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ, menjadi pintu masuk penerapan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak "Kasus AQJ ini seyogyanya dijadikan aparat penegak hukum untuk menjelaskan pada masyarakat bahwa untuk anak dalam sistem hukum Indonesia diperlakukan khusus," kata Ihsan, beberapa waku lalu.

Aparat penegak hukum, menurut Ihsan, tidak perlu terjebak oleh keinginan publik yang belum memahami tentang sistem dan mekanisme perlindungan anak.

Selain penerapan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga bagi UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Ihsan mengatakan, paradigma hukum Indonesia masih kental dengan hukum feodal yang bertumpu pada KUHP dan pemidanaan. UU terkait perlindungan anak sudah melangkah maju untuk melindungi anak dari pemidanaan dan dampak yang membahayakan perkembangan anak.
Tags:

Berita Terkait