Tahun 2014, LBH Jakarta ‘Banjir’ Pengaduan
Berita

Tahun 2014, LBH Jakarta ‘Banjir’ Pengaduan

Terbanyak dalam lima tahun terakhir.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
LBH Jakarta. Foto: SGP
LBH Jakarta. Foto: SGP
Dalam lima tahun terakhir, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 5.249 pengaduan. Pada 2014, pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta jumlahnya paling banyak yaitu 1.221 pengaduan. Dalam setahun, rata-rata LBH Jakarta menerima 1.049 pengaduan.

Dari 1.221 pengaduan tahun 2014, 228 pengaduan diantaranya terkait kasus perburuhan, 114 kasus perkotaan dan masyarakat urban. Kemudian, 153 pengaduan bersinggungan dengan kasus sipil dan politik, 158 kasus keluarga, 47 kasus perempuan dan anak serta 521 kasus non-struktural seperti pidana dan perdata.

Menurut Direktur LBH Jakarta, Febi Yonesta, tingginya jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tahun ini bukan berarti persoalan yang ada di masyarakat pada tahun-tahun lalu lebih sedikit sehingga jarang yang mengadu ke LBH Jakarta. Tapi, pria yang disapa Mayong itu mengatakan tingginya jumlah pengaduan yang masuk tahun ini salah satunya disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang semakin meningkat.

“Kenapa tahun 2014 LBH Jakarta menerima lebih banyak pengaduan daripada tahun-tahun sebelumnya itu karena pengetahuan masyarakat meningkat sehingga mereka mengetahui hak-hak mereka,” kata Mayong kepada hukumonline di sela-sela acara peluncuran catatan akhir tahun LBH Jakarta 2014 di kantor LBH Jakarta, Selasa (23/12).

Dengan mengetahui apa yang menjadi hak-haknya, Mayong melanjutkan, maka masyarakat berani memperjuangkan hak-haknya tersebut. Itulah yang mendorong banyak masyarakat yang terganggu hak-haknya mengadu ke LBH Jakarta. Ditambah lagi pendekatan yang dilakukan LBH Jakarta yaitu terjun langsung ke masyarakat.

Misalnya, pada hari HAM tahun ini LBH Jakarta melakukan sosialisasi ke 20 kampung. Kemudian, LBH Jakarta juga punya program pendidikan kepada masyarakat. Hal itu berkontribusi menimbulkan keberanian bagi masyarakat memperjuangkan hak-haknya.

Banyaknya pengaduan yang diterima juga didorong oleh meningkatnya jumlah personil LBH Jakarta sebanyak 100 persen dari tahun lalu. Penambahan itu merupakan dampak dari berjalannya sistem Bantuan Hukum (bankum) yang efektif sejak 2013.

Dengan adanya kebijakan bankum yang digulirkan pemerintah itu membuka akses masyarakat terhadap keadilan. “Berdampak pada meningkatnya jumlah masyarakat yang mau mencari keadilan,” tukasnya.

Selain itu, optimisme masyarakat terhadap pemerintahan baru juga berkontribusi meningkatkan pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta. Sebab, lewat pemerintahan baru masyarakat berharap ada perubahan dan mampu menghadirkan keadilan.

Namun, bukan berarti pemerintahan baru bersih dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Mayong mencatat di Jakarta masih banyak terjadi penggusuran. Penggusuran itu dampak dari kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah banjir yang kerap melanda ibukota. Hal tersebut juga berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima LBH Jakarta tahun ini.

Menurut Mayong, LBH Jakarta seringkali menghadapi tantangan besar di lapangan ketika menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Seperti intimidasi, represi dan kriminalisasi oleh aparat terhadap personil LBH Jakarta.

Guna mengatasi persoalan itu Mayong berharap kedepan penegakan hukum harus konsisten. Advokat publik LBH Jakarta pun harusnya dilindungi sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Kepolisian harus punya komitmen, jangan menganggap kami sebagai penghalang atau pihak yang memprovokasi masyarakat,” paparnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, menegaskan advokat harusnya bisa melaksanakan tugasnya memberi bantuan hukum tanpa mendapat intimidasi dalam bentuk apapun. “Itu bentuk perlindungan terhadap abdi hukum,” ucapnya.
Tags:

Berita Terkait