Mulai April, Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C
Berita

Mulai April, Ekspor Barang Tertentu Wajib Gunakan L/C

Sebagai upaya mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel. Foto: www.kemendag.go.id
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel. Foto: www.kemendag.go.id
Untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan memastikan akurasi devisa hasil ekspor, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi eksportir barang tertentu. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Aturan ini ditetapkan 5 Januari 2015 dan berlaku 1 April 2015.

"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir barang tertentu ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," kata Rachmat.

Menurutnya, pemberlakukan wajib L/C ini, dapat mendorong pengembangan investasi dan industri pengguna, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan. Sedangkan bagi eksportir, manfaat yang bisa diperoleh yaitu mendapatkan rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha.

Sejumlah ketentuan pokok dalam Permendag No.04 Tahun 2015 mengatur antara lain ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dan dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor dalam L/C paling rendah harus sama dengan harga pasar dunia. Dalam hal ekspor barang tertentu yang tidak dilengkapi dengan cara pembayaran L/C, secara otomatis kegiatan ekspor dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Untuk ekspor barang tertentu yang wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, maka Surveyor wajib meneliti kepatuhan penggunaan L/C dengan mencantumkan cara pembayaran menggunakan L/C dalam Laporan Surveyor. Dalam hal  eksportir tidak menggunakan cara pembayaran L/C, maka Surveyor tidak akan menerbitkan Laporan Surveyor.

Selanjutnya, ketentuan lain mengatur cara pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri dan setiap eksportir wajib mengisi kolom L/C dalam form PEB dan mengisi form PEB dengan data yang akurat. Kebijakan kegiatan ekspor wajib L/C ini hanya dikenakan pada beberapa komoditas tertentu.

"Komoditas-Komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yaitu CPO dan CPKO, mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas," ujar Mendag.

Pemilihan ekspor barang tertentu dalam Permendag ini telah melalui pertimbangan yang cukup komprehensif berdasarkan sejumlah kriteria. Beberapa kriteria itu antara lain komoditas tersebut menjadi keunggulan komparatif dan berperan penting dalam perekonomian Indonesia, memiliki peranan cukup besar terhadap total ekspor, berada di posisi sellers market, dan merupakan sumber daya alam (unrenewable/renewable resources) yang harus dijaga keberlanjutannya, serta merupakan komoditas primer yang harus ditingkatkan nilai tambahnya.

Selanjutnya, pengawasan penerapan wajib L/C ini akan dilakukan dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW). Untuk komoditas yang sudah wajib dilengkapi dengan LS, penelitian kepatuhan penggunaan L/C dilakukan sebelum penerbitan LS oleh Surveyor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan melaporkan pelaksanaan ekspor wajib L/C setiap bulan kepada Menteri Perdagangan, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pemerintah tak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi yang melanggar ketentuan ini,” tegas Rahmat.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info