Berkali-kali Perusahaan Ini Lolos dari Pailit
Berita

Berkali-kali Perusahaan Ini Lolos dari Pailit

Pengacara mempersilakan pemohon untuk kasasi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Gedung Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Foto: SGP
Kalau ada daftar perusahaan yang lebih dari tiga kali lolos dari permohonan pailit di tingkat pertama, PT Brent Ventura layak dimasukkan. Perusahaan ini kembali lolos pailit di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, 16 Februari lalu.  

Permohonan terakhir yang ditolak hakim niaga diajukan Fransisca Anindya Putri. Fransisca menilai Brent Ventura layak dipailitkan karena punya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana persyaratan yang ditentukan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Tetapi majelis hakim dipimpin Didik Riyono Putra tak mengabulkan permohonan Fransisca. Hakim berpendapat permohonan pailit terhadap Brent Ventura tak bisa diajukan perseorangan. Sebaliknya, yang berhak mengajukan permohonan pailit atau PKPU adalah lembaga pengawas yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Menolak seluruh isi eksepsi isi pailit,” tandas hakim Didik Riyono Putro saat membacakan putusan.

Didik menyatakan, majelis mempertimbangkan status perusahaan dari Brent Ventura yakni perusahaan yang bergerak di bidang penghimpunan dana masyarakat dengan menerbitkan surat utang jangka menengah dari PT Brent Sekuritas. Fakta tersebut menunjukkan bahwa termohon tergolong perusahaan modal ventura.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2012 disebutkan perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, pembelian obligasi, atau pembagian hasil usaha. Sehingga jika merujuk kepada Pasal 2 ayat 4 UU Kepailitan, yang berhak mengajukan pailit adalah Lembaga Pengawas yakni OJK.

Kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus tak mau menanggapi putusan hakim. Ia mempersilakan pemohon  mengambil langkah hukum selanjutnya (kasasi ke Mahkamah Agung). “Itu hak mereka, masa saya melarang,” katanya usai persidangan.

Namun pada dasarnya, kata Hermanto, kliennya bersedia melakukan restrukturisasi utang. Bahkan, panitia kreditur di beberapa daerah sudah dibentuk. “Intinya kami bersedia restrukturisasi utang,” jelas Hermanto. Kuasa hukum pemohon, Togar Sijabat, juga enggan memberi tanggapan atas putusan hakim.

Praktisi hukum PKPU dan Kepaillitan, Andrey Sitanggang, berpendapat seharusnya pailit atau PKPU Brent Ventura dapat diajukan oleh perorangan sejauh persyaratan pengajuan PKPU dan pailit terpenuhi. Jika perusahaan Brent Ventura tercatat tak mengantongi izin dan OJK telah membenarkan perusahaan itu tidak berada di bawah pengawasan OJK, maka seharusnya majelis bisa memutus perkara tersebut.

“Saya rasa, ini secara umum, jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan OJK sudah menegaskan dengan menyatakan tidak berada di bawah pengawasannya seharusnya permohonan PKPU atau pailit oleh perorangan tersebut dapat bisa dilakukan. Karena jika bentuknya PT, maka kembali lagi ke bentuk PT biasa, bukan yang bergerak dibidang penghimpunan dana masyarakat atau ventura,” kata Andrey kepada hukumonline.

Pada Oktober lalu, permohonan PKPU PT Brent Ventura kembali ditolak Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin Aswijon menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Ngudi Yunita Sugira ditolak karena majelis tidak menemukan bukti adanya utang Brent yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Kemudian, majelis hakim berbeda, menolak PKPU Brent Ventura yang dimohonkan oleh Dimas A. Pamungkas. Majelis hakim dipimpin Bambang Koestopo mengatakan Brent Ventura merupakan perusahaan modal ventura yang kewenangannya di bawah Badan Pengawas Penanaman Modal (Bapepam).

Hakim berpatokan pada Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 223 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Berdasarkan aturan Pasal 2 ayat (4), dalam hal debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh Bapepam.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Absoroh kembali menolak pengajuan PKPU Brent Ventura. Dasar penolakan pun sama dengan PKPU sebelumnya, yakni Kristi Mona selaku pemohon dinilai tidak memiliki hak untuk memohon PKPU dan pailit Brent Ventura. Menurut Absoroh, permohonan PKPU tersebut tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, pemohon tak dapat membuktikan bahwa Brent Ventura adalah perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat.

Terakhir, Theodora yang juga merupakan salah satu kreditur Brent Ventura mengajukan PKPU pada Desember lalu. Pemohon mengaku telah menyiapkan surat pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status izin perusahaan investasi tersebut untuk memuluskan permohonannya di hadapan majelis. Sayangnya, majelis hakim tetap menolak pengajuan PKPU tersebut. Pertimbangannya, surat dari OJK tersebut hanya menjelaskan bahwa Brent Ventura bukanlah di bawah pengawasan OJK, bukan menjelaskan bahwa Brent Ventura bukanlah perusahaan ventura.
Tags:

Berita Terkait