Pengetatan Syarat Haji untuk Kurangi Antrian
Berita

Pengetatan Syarat Haji untuk Kurangi Antrian

Nilai setoran haji dianggap tak didukung perjanjian.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ahli dari pihak pemohon, Sanusi Afandi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Selasa (24/3). Foto: Humas MK
Ahli dari pihak pemohon, Sanusi Afandi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Selasa (24/3). Foto: Humas MK
Punya duit banyak dan sehat jasmani dan rohani tak lantas membuat Anda gampang berkali-kali naik haji. Regulasi semakin memperketat persyaratan haji kedua dan seterusnya.

Persyaratan yang ketat bagi orang yang pernah berhaji dan akan menunaikan kembali ibadah haji dinilai sangat diperlukan agar daftar antrian jamaah haji semakin berkurang. Sebab, tingginya animo masyarakat yang hendak berhaji membuat daftar antrian haji juga semakin tinggi, tidak sebanding dengan terbatasnya kuota haji (yang diberikan pemerintah Arab Saudi) setiap tahunnya.

Pandangan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember Abdul Halim Soebahar saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian  UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) dan UU  UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).

Dalam keterangannya, Abdul Halim Soebahar menilai hak memperoleh kepastian hukum dan hak beribadah menurut agama tak terpenuhi dengan adanya Pasal 4 ayat (1) UU PIH terkait hak setiap orang Islam untuk berhaji. Menurutnya, frasa “setiap warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji” seharusnya dimaknai bagi umat Islam yang belum beribadah haji agar dapat mengurangi kuota antrian haji.

“Karena dalam agama Islam kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Selebihnya sunnah hukumnya,” ujar Abdul di hadapan Majelis MK yang diketuai Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/3).

Abdul menegaskan sejumlah syarat kembali berhaji semata-mata agar ada ketegasan dan kepastian hukum. Jika orang yang bersangkutan pernah berhaji dan tidak memenuhi syarat bagi yang pernah berhaji, maka dianggap tidak bisa berhak lagi berhaji.

Dia mencontohkan persyaratan orang yang bersangkutan harus menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji. Syarat lainnya, harus menemani istrinya menunaikan ibadah haji. Terakhir, orang yang sudah pernah haji baru bisa berhaji ketika sudah tidak ada calon jamaah haji daftar tunggu.

Abdul berpendapat syarat tersebut diperlukan lantaran tingginya daftar tunggu membuat mereka yang belum pernah dan berniat menunaikan ibadah haji harus menunggu cukup lama untuk bisa berhaji. “Panjangnya daftar tunggu tersebut disebabkan karena mereka yang sudah pernah berhaji diperbolehkan berhaji kembali tanpa adanya syarat yang ketat,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fathul Hadie Usman, Sumilatun, JN Raisal  Haq mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU PIH dan UU PKH. Warga negara ini menggugat klausula syarat berhaji masih dibolehkan ibadah haji lebih dari sekali, adanya kewajiban setoran awal BPIH atas nama menteri termasuk nilai manfaatnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Para pemohon beralasan terhambat menunaikan ibadah haji lantaran banyak orang berhaji lebih dari sekali tanpa syarat tertentu terutama bagi orang Islam yang sudah berhaji. Padahal, kewajiban berhaji hanya sekali seumur hidup. Terlebih, saat ini daftar tunggu ibadah haji mencapai 22 tahun.

Para pemohon menilai kewajiban setoran awal BPIH untuk memperoleh porsi sebesar Rp25 juta ke rekening Menteri Agama/BPKH bentuk pemaksaan kehendak terhadap calon jemaah haji. Nilai manfaat dari setoran awal itu dianggap tidak jelas tanpa adanya akad/perjanjian, jaminan dan persyaratan. Sementara pelaksanaan ibadah hajinya atau daftar tunggu masih sekitar antara 15-25 tahunan ke depan.

Menurut pemohon, seharusnya biaya haji daftar tunggu adalah setoran awal BPIH dan nilai manfaatnya pada tahun berjalan tidak boleh memaksa yang sifatnya sukarela. Karenanya, para pemohon meminta agar pasal-pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Misalnya, Pasal 4 ayat (1) UU PIH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali bagi orang Islam yang sudah menjalankan ibadah haji'.

Pasal 5 UU PIH juga dimaknai setiap orang yang mendaftarkan haji daftar tunggu wajib membayar BPIH (setor awal haji), tabungan haji, atau cicilan haji. Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKH sepanjang frasa “Setoran BPIH” dan frasa “nilai manfaat keuangan haji” sepanjang tidak dimaknai sebagai “Setoran BPIH” dan “nilai manfaat keuangan haji pada tahun berjalan penyelenggaraan ibadah haji”.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info