MA Diminta Cabut SEMA Peninjauan Kembali
Utama

MA Diminta Cabut SEMA Peninjauan Kembali

Penerbitan SEMA PK ini dinilai bertentangan putusan MK dan sejumlah undang-undang.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Setelah digugat sejumlah advokat, akhirnya masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Hukuman Mati mempersoalkan SEMA No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (SEMA PK) melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, SEMA yang penerbitannya sempat menimbulkan kontroversi ini dianggap menghalangi akses terpidana (mati) atau ahli warisnya untuk mendapatkan keadilan.

Tercatat sebagai uji materi SEMA PK ini yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Elsam, Imparsial, HRWG, LBH Masyarakat, Ikohi, dan Setara Institute. Mereka meminta majelis MA membatalkan SEMA yang mengatur PK hanya sekali ini lantaran bertentangan dengan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan pengajuan PK dapat diajukan berkali-kali.

Perwakilan dari ICJR, Erasmus AT Napitupulu menuturkan beberapa bulan lalu pihaknya sudah mengirimkan surat resmi dan surat somasi yang meminta MA membatalkan atau mencabut SEMA PK ini karena bertentangan dengan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013. Namun, hingga saat ini MA tak kunjung mencabut SEMA PK itu.

“Sejak bulan Januari-Februari 2015, kami mengirimkan surat agar MA membatalkan SEMA PK ini. Lalu, Maret 2015 kami juga mensomasi MA, tetapi tidak mau membatalkan SEMA ini. Makanya, sekarang kami mengajukan uji materi agar MA segera mencabut SEMA PK ini,” ujar Erasmus usai mendaftarkan uji materi SEMA PK ini di Gedung MA Jakarta, Jum’at (17/4).

Erasmus beralasan permintaan pencabutan ini didasari SEMA PK ini bertentangan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang. Seperti, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 48 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan putusan MK No. 34/PUU-XI/2013.

“MA keliru memahami putusan MK, seharusnya putusan itu tidak semata-mata sebagai dasar terpidana PK berkali-kali, tetapi jaminan negara bagi setiap orang untuk mengakses keadilan dengan bukti baru (novum) yang belum pernah ditemukan dalam sidang,” katanya.

Justru, kata dia, upaya hukum PK sebagai jalan keluar dari kemungkinan terjadinya praktik peradilan sesat yang sering terjadi di Indonesia. Karena itu, pembatasan pengajuan PK hanya sekali secara tidak langsung, MA telah memutus hak individu untuk mendapatkan keadilan. Padahal, upaya mencari kebenaran materil dalam hukum pidana tidak seharusnya dibatasi dengan prosedur formil/administratif dengan membatasi pengajuan PK.

MA juga dinilai tak berwenang membuat peraturan yang materi muatan seharusnya dituangkan dalam norma undang-undang. Sebab, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menggariskan dimungkinkannya penerbitan surat edaran yakni hanya dalam “keadaan mendesak”, terdapat peraturan terkait tidak jelas yang butuh penafsiran, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undangan.

“SEMA ini memang bukan peraturan, tetapi kalau dilihat dalam UU pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimungkinkan surat edaran berisi materi peraturan, seperti yang dikeluarkan MA.  Tetapi, SEMA ini seharusnya diatur dalam bentuk undang-undang sebagai tindak lanjut putusan MK,” dalihnya.

Selain itu, SEMA ini dinilai merampas hak terpidana untuk mengajukan PK melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. “Pembatasan pengajuan PK ini sama saja menutup hak terpidana untuk mendapat keadilan dalam proses hukum. Ini juga bentuk intervensi MA terhadap kekuasan kehakiman yang merdeka yang seharusnya mentaati putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” harapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan prosedur penanganan uji materi biasanya paling lambat tiga bulan sudah diputuskan setelah teregister di MA. Namun, cepat atau lambatnya penyelesaian perkara dirinya tidak bisa memastikan karena tergantung berat tidaknya materi yang dimohonkan pengujian.

“Prosedurnya, paling lambat tiga bulan sudah putus tergantung berat ringannya perkara dan padatnya sidang hakim agung. Permohonan sendiri akan diproses di bagian Kamar Tata Usaha Negara,” kata Ridwan.
Tags:

Berita Terkait