Calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Jamaslin James Purba mengkritik proses pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) yang tak sesuai dengan Anggaran Dasar PERADI.
James menjelaskan bila merujuk ke Anggaran Dasar PERADI, maka Munas diawali dengan perhitungan quorum di hadapan peserta Munas, yakni para utusan-utusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Lalu, agenda dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan pengesahan tata tertib Munas.
“James Purba dan rekan-rekan utusan belum pernah diinfokan panitia soal pembukaan munas, perhitungan quorum dan pembahasan serta pengesahan tatib munas,” sebutnya melalui pesan singkat yang diterima hukumonline, Sabtu (13/6).
James mengatakan bila ada agenda seperti itu diselenggarakan di tempat lain, berarti hanya orang tertentu yang diundang oleh panitia. Selanjutnya, kalau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah ada, maka tetap harus dilakukan di hadapan peserta Munas. “Peserta Munas bukan hanya beberapa Ketua DPC loh, tetapi (termasuk juga,-red) utusan Munas,” tambahnya.
“Kalau LPJ sudah dilaksanakan maka status Ketum demisioner, selanjutnya pimpinan sidang yang ambil alih kewenangan sampai terpilih ketua baru. Kalau ketua lama belum demisioner, maka tidak bisa dilaksanakan pemilihan ketua baru,” sebutnya lagi.
James melanjutkan bahwa dalam Berita Acara Rapat di ruang 802 yang berisikan beberapa rekan-rekan advokat dinyatakan bahwa Ketum lama baru akan demisioner setelah serah terima jabatan. “Lho kok bisa? Kalau belum ada demisioner, maka cacat hukum dong kalau dilakukan pemilihan ketua baru,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Steering Committee Munas Achiel Suyanto mengakui bahwa yang diundang ke rapat pleno untuk menyepakati mekanisme pemilihan adalah perwakilan DPC yang terdiri dari ketua dan sekretaris. Ia mengatakan hal ini dilakukan karena situasi yang tak memungkinkan karena ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan Munas.
















