PP Panas Bumi Akan Segera Terbit
Utama

PP Panas Bumi Akan Segera Terbit

Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan yang memberi insentif terkait modal dan kemudahan perizinan.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Pemerintah menyatakan berkomitmen akan terus melakukan perbaikan regulasi di sektor pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Perbaikan itu dilakukan tak lain untuk menarik lebih banyak investor menanamkan modalnya bagi penyediaan EBT. Regulasi, disadari menjadi hal krusial dalam pengembangan bisnis EBT.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan peraturan yang terus diperbaiki akan membuat investor semakin tertarik dengan Indonesia. Pasalnya, menurut Rida suplai sumber daya alam yang melimpah saja tidak cukup meyakinkan bagi para investor untuk melirik Indonesia sebagai tempat berinvestasi. Ia menegaskan, kepastian hukum merupakan faktor yang dicari investor untuk menjamin kenyamanan berinvestasi.

“Dengan ‎membaiknya peraturan tersebut membuat investor tertarik untuk menanamkan modalnya untuk mengembangkan energi baru terbarukan di Indonesia,” kata Rida di kantornya, Jumat (27/11).

Lebih lanjut Rida menuturkan, pihaknya telah melakukan beberapa perbaikan itu. Ia mencontohkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)‎ No.17 Tahun 2014 tentang penerapan tarif panas bumi berdasarkan skema feed in tariff. Dengan bangga ia menyebut bahwa aturan tersebut merupakan salah satu yang terbaik di dunia.

Selain menerbitkan Permen ESDM yang mengatur skema tarif tersebut, Rida juga menjanjikan akan segera merapungkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang panas bumi. Aturan turunan dari UU No. 21 Tahun 2014 itu, menurutnya telah memasuki tahap final.

Dirinya meyakinkan, RPP Panas Bumi akan disahkan pada akhir tahun ini. Ia menyadari, telah banyak pihak yang menanti kehadiran PP tersebut. Menurtnya, bukan hanya para pelaku usaha saja tetapi juga pemerintah daerah yang mendapat manfaat sangat menunggu pengesahan PP Panas Bumi.

"Turunan UU Panas Bumi tersebut telah disusun dua dari tiga RPP yang disusun. Salah satunya RPP bonus produksi sangat dinantikan pemda penerima manfaat. Mudah-mudahan sebelum akhir 2015 sudah jadi PP,” tambahnya.

Dukungan regulasi yang bisa memberi kepastian hukum juga diakui oleh anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Syamsir Abduh, sebagai syarat pengembangan EBT. Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan, namun belum dikembangkan secara optimal. Menurutnya, salah satu kendala yang mencuat selama ini adalah regulasi yang kurang mendukung.

Ia pun mengaku menyambut baik upaya pemerintah untuk terus melakukan perbaikan regulasi. Namun, dirinya mengingatkan bahwa regulasi yang baik tak akan berarti tanpa implementasi yang tegas. Oleh karena itu, Syamsir berharap pemerintah bisa berkomitmen melaksanakan regulasi dan kebijakannya secara optimal.

Selain kepastian hukum, Syamsir menyebut pemerintah juga perlu memberi insentif. Ia mengatakan, salah satu bentuk insentif yang sangat signifikan dalam bisnis EBT adalah kemudahan izin. Sebab, menurutnya pengurusan izin yang berbelit dan lama akan menjadi hambatan investasi.

“Selain izin, pemerintah juga perlu memberi insentif terkait modal,” tambahnya.

Ia melihat, sejauh ini mekanisme pendanaan untuk pengembangan EBT masih terbatas. Padahal, teknologi yang dibutuhkan sangat tinggi. Hal itu berkorelasi dengan pembiayaan yang diperlukan juga tak sedikit.

"Sebagian besar masih tergantung pada teknologi negara maju. Biaya produksi energi dari EBT relatif lebih tinggi sehingga tidak mamupu bersaing dengan energi fosil yang puluhan tahun disubsidi oleh negara,"tuturnya.

Syamsir mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal, subsidi dan kebijakan investasi. Ia yakin jika kebijakan tersebut terealisasi maka pengembangan EBT di Indonesia akan semakin memiliki prospek cerah. Di sisi lain, masyarakat pun akan memiliki pilihan energi sehingga bisa mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Tags:

Berita Terkait