Mengintip Pandangan Kritis Situasi HAM Indonesia di Forum Internasional
Utama

Mengintip Pandangan Kritis Situasi HAM Indonesia di Forum Internasional

Intinya, negara masih belum menempatkan hak asasi manusia sebagai agenda prioritas.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Perwakilan masyarakat sipil dalam sesi pra-UPR di Jenewa. Foto: UPR-Info
Perwakilan masyarakat sipil dalam sesi pra-UPR di Jenewa. Foto: UPR-Info
Delapan perwakilan masyarakat sipil Indonesia turut serta menyampaikan pandangan kritis mengenai situasi hak asasi manusia (HAM) dalam sesi pra Universal Periodic Review (pra-UPR) di Jenewa, Swiss, Rabu (5/4). Pra-UPR ini merupakan sesi formal yang diselenggarakan UPR-Info untuk memberikan ruang bagi masyarakat sipil menyampaikan pandangannya kepada perwakilan negara-negara PBB di Jenewa.

Hal tersebut berkaitan erat dengan rencana Dewan HAM PBB yang akan mengevaluasi Indonesia melalui mekanisme UPR pada 3 Mei 2017 mendatang khususnya berkaitan dengan situasi HAM. UPR merupakan mekanisme evaluasi HAM yang dilakukan secara berkala antara negara yang satu dengan negara yang lain.

Pada 3 Mei mendatang, Indonesia akan dievaluasi untuk kali ketiga, setelah putaran pertama pada 2008 dan kedua 2012. Sebagai catatan, pada 2012, Indonesia menyetujui 150 dari 180 rekomendasi terkait dengan pemenuhan HAM. Namun, Koalisi menilai, dari ratusan rekomendasi yang disetujui Pemerintah tersebut, sebagian besar belum dijalankan secara substansial.

Padahal, Koalisi menilai, selama ini Pemerintah masih belum memiliki mekanisme formal yang terbuka dan partisipatif untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. Hal tersebut telah disampaikan perwakilan Koalisi yang ikut dalam sesi pra-UPR di Jenewa, Swiss. Koalisi tersebut terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), LBH Masyarakat, Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP), Fransiscans International, Forum Keadilan dan Perdamaian untuk Papua, Institut Dian/Interfidei (Jaringan Antariman Indonesia/JAII), Arus Pelang (ASEAN SOGIE Caucus, Jakarta), Arus Pelangi/People Like Us Satu Hati, Yogyakarta.

Peneliti PSHK Miko Ginting mengatakan, kebebasan sipil di Indonesia kian merosot. Penyebabnya ada tiga hal. Pertama, rendahnya tingkat akuntabilitas negara dalam hal kapasitas bertanggung jawab, menjawab dan menjalankan kewajibannya. Kedua, negara gagal mewujudkan prinsip negara hukum sebagai mekanisme proteksi hak asasi. Ketiga, negara pasif terhadap menyeruaknya aktor non-negara yang mengganggu kebebasan sipil.

“Penikmatan kebebasan sipil di Indonesia kian merosot,” kata Miko dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (6/5).

Berkaitan dengan hukuman mati dan kebijakan narkotika Indonesia, Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, cara Pemerintah mengatasi kejahatan narkotika dengan menerapkan hukuman mati ternyata terbukti gagal menurunkan angka peredaran. Atas dasar itu, ia memnta Pemerintah untuk mencari solusi berbasis ilmiah dan membuka kerjasama dengan negara lain dalam memberantas peredaran narkotika tanpa menerapkan kebijakan yang punitif.

“Singkatnya, Indonesia harus mencari solusi yang lebih cerdas, dan bukannya asal keras, dalam menangani persoalan narkotikanya," katanya. (Baca Juga: Tolak Hukuman Mati, Todung Mulya Lubis: RKUHP Atur Pidana Mati Tak Absolut)

Terkait dengan kebijakan hak kesehatan seksual dan reproduksi, tambah Direktur IHAP Mirawati, masih diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. Hal ini ditandai dengan masih minimnya akses kontrasepsi, termasuk dipertahankannya ketentuan kriminalisasi terhadap penyediaan layanan pendidikan dan informasi mengenai kontrasepsi. “Oleh karena itu, Pemerintah harus membuka akses kontrasepsi bagi perempuan termasuk yang belum menikah dan menghapus kebijakan pemidanaan terhadap tindakan aborsi."

Koordinator Advokasi Asia-Pasifik Fransiscans International, Budi Tjahjono menyoroti persoalan eksploitasi sumber daya alam, perampasan tanah, dan serangan terhadap pembela HAM dan pemimpin masyarakat adat di Papua dan daerah lainnya masih marak terjadi. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut semakin parah ditambah ketiadaan mekanisme investigasi dan pemulihan hak yang memadai.

“Pemerintah harus menerapkan kebijakan pembangunannya dengan tetap menghormati hak-hak dasar masyarakat adat, dan patuh terhadap kewajiban hukum internasional yang pemerintah sudah ratifikasi,"ujarnya. (Baca Juga: Komnas HAM Minta Presiden Perhatikan Masalah di Papua)

Masih soal Papua, Wensislaus Fatubun, perwakilan Forum Keadilan dan Perdamaian untuk Papua, menyebutkan, kebijakan depopulasi Indonesia terhadap Papua kian mengancam penduduk asli. Menurutnya, Indonesia terus mengabaikan hak untuk menentukan diri sendiri dan belum mau mengakui hak masyarakat adat Papua. Indonesia juga masih mengedepankan pendekatan keamanan dalam resolusi konflik di Papua dan mencabut akses rakyat Papua terhadap sumber daya alam.

“Pelanggaran hak asasi rakyat Papua ini harus segera dihentikan dan pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kebijakannya terhadap rakyat Papua," kata Wensislaus.

Selain berbagai persoalan di atas, dalam sesi pra-UPR juga disinggung masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan. Terkait hal ini, Direktur Institut Dian/Interfidei, mewakili koalisi Jaringan Antariman Indonesia (JAII), Elga Sarapung, menyayangkan sejumlah rekomendasi yang disepakati pada UPR 2012 yang masih belum diimplementasikan secara jelas, tegas dan konstitusional oleh Pemerintah. (Baca Juga: Eksekusi Mati Jilid IV Terhambat Putusan MK)

"Hak untuk memiliki rumah ibadah dan melaksanakan aktivitas keagamaan dan berkeyakinan serta hak untuk bebas dari ancaman kekerasan atas nama agama masih belum sepenuhnya dijamin oleh Pemerintah. Di berbagai kesempatan, Pemerintah selalu menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki masalah dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, padahal realita berbicara sebaliknya. Hal ini pun juga diafirmasi oleh sejumlah negara lainnya," tuturnya.

Mekanisme Konstruktif
Pekerjaan rumah lain yang belum maksimal dijalankan Pemerintah usai UPR ke-2 tahun 2012 silam adalah mengenai perlindungan dan penghormatan HAM kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGTBI). Damar Hanung dari Arus Pelangi menyampaikan, penelitian Arus Pelangi tahun 2013 menunjukan bahwa 89,3% LGBTI di Indonesia mengalami kekerasan berbasis orientasi seksual atau identitas gendernya.

Kondisi ini diperparah dengan adanya 47 kebijakan diskriminatif terhadap LGBTI di tingkat lokal hingga nasional. Kekerasan terhadap LGBTI mencapai puncaknya tahun 2016, di mana lebih dari 142 kasus kekerasan pada LGBTI terjadi dalam kurun Januari–Maret 2016. Upaya kriminalisasi terhadap kelompok LGTBI juga telah beranjak ke ranah regulasi. (Baca Juga: Pengujian Pasal Kesusilaan Diklaim Bukan untuk Kriminalisasi LGBT)

"Selain situasi kekerasan terhadap LGBTI, saat ini, upaya kriminalisasi terhadap kelompok LGBTI sedang berlangsung melalui Judicial Review KUHP dan pembahasan revisi KUHP di DPR. Rangkaian situasi ini membuktikan bahwa negara gagal menjalankan mandatnya dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok LGBTI,” tambah Mario Pratama dari Arus Pelangi.

Atas potret permasalahan yang mengemuka tersebut, Koalisi melihat bahwaHAM di Indonesia belum menunjukkan tren yang positif. Bahkan dalam beberapa isu HAM, kondisinya semakin memburuk. Mundurnya perlindungan hak asasi manusia ini menunjukkan bahwa HAM masih belum menjadi agenda yang penting dan prioritas bagi Pemerintah.

Koalisi berharap, melalui forum UPR seharusnya pembentukan mekanisme konstruktif pembenahan situasi HAM di seluruh negara di dunia termasuk Indonesia perlu dibenahi. Bukan hanya sekadar memandang forum internasional sebagai forum politis dan ruang bagi intervensi negara lain. Tapi, sebagai persoalan serius dalam konteks pemajuan HAM.

“UPR adalah bagian dari upaya membangun kerjasama antara masyarakat sipil dan pemerintah untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia secara kolaboratif. Masyarakat sipil dan pemerintah dapat menggunakan kesempatan ini untuk bekerjasama dalam menyusun rencana kerja, memantau proses, hingga mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi UPR. Berdasarkan semangat inilah, kami mengajak Pemerintah untuk bersama-sama memperbaiki situasi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” tulis Koalisi.
Tags:

Berita Terkait